Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

KEMENHUT UNGKAP ILLEGAL LOGGING DI HUTAN PENYANGGA TN BUKIT TIGAPULUH, PENYIDIK TERUS KEMBANGKAN PERKARA

Gakkum Kehutanan KEMENHUT UNGKAP ILLEGAL LOGGING DI HUTAN PENYANGGA TN BUKIT TIGAPULUH, PENYIDIK TERUS KEMBANGKAN PERKARA
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Kementerian Kehutanan menetapkan dua tersangka kasus pembalakan liar di HPT Sirih Sirih, Jambi, yang merupakan kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Kasus ini terungkap dari patroli terpadu dan kini masih didalami untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan illegal logging tersebut.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Dua Tersangka Pembalakan Liar di HPT Sirih Sirih Jambi Ditetapkan

Jambi, 16 Juli 2026. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pembalakan liar (illegal logging) di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sirih Sirih, Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendalu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Kawasan tersebut merupakan kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) yang memiliki peran penting dalam menjaga fungsi ekologis kawasan konservasi.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli terpadu yang dilaksanakan petugas Taman Nasional Bukit Tigapuluh bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tanjung Jabung Barat di wilayah Resort Lubuk Mandarsah, SPTN Wilayah I Tebo Tengah, pada Selasa (7/7). Sekitar pukul 10.41 WIB, saat menyusuri kawasan hutan, tim patroli mendengar suara mesin chainsaw dari arah dalam kawasan.

Setelah melakukan penelusuran menuju sumber suara, petugas menemukan tiga orang sedang melakukan aktivitas penebangan dan pengolahan kayu di dalam kawasan hutan tanpa izin. Ketiga orang tersebut kemudian diamankan beserta barang bukti berupa dua unit chainsaw, dua unit sepeda motor, dua bilah parang, telepon genggam, serta peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas pembalakan liar.

Proses Hukum dan Penetapan Tersangka

Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara bersama Korwas Polda Jambi, penyidik menetapkan H (49) dan S (44) sebagai tersangka.

Keduanya saat ini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Jambi. Sementara itu, seorang lainnya berinisial I (18) masih menjalani pendalaman pemeriksaan terkait perannya dalam perkara tersebut dan untuk sementara dikenakan wajib lapor.

Pasal yang Disangkakan

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Penetapan pasal ini menjadi dasar proses hukum terhadap para tersangka dalam perkara pembalakan liar di kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.

Pernyataan Balai TN Bukit Tigapuluh

Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Gebyar Andyono, menjelaskan: “Hutan-hutan di sekitar TN Bukit Tigapuluh, menjadi lapisan penyangga yang menahan tekanan terhadap ekosistem taman nasional. Karena itu, aktivitas pembalakan di HPT Sirih Sirih harus segera dihentikan sebelum kerusakannya meluas.

Temuan patroli ini telah kami koordinasikan dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk diproses secara hukum. Selanjutnya, patroli pada titik rawan akan diperkuat, koordinasi bersama KPHP dan aparat ditingkatkan, serta masyarakat sekitar akan terus dilibatkan dalam pengawasan dan pelaporan dini untuk menjaga kawasan ini secara bersama,” ujar Gebyar Andyono.

Penegakan Hukum dan Pendalaman Kasus

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengapresiasi patroli terpadu TN Bukit Tigapuluh bersama KPHP Tanjung Jabung Barat yang berhasil menemukan aktivitas pembalakan liar tersebut sehingga dapat segera ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum. "Informasi dan tindakan cepat tim patroli menjadi pintu masuk penting dalam pengungkapan perkara ini.

Setelah diserahkan kepada penyidik, proses hukum kami lanjutkan melalui pemeriksaan, gelar perkara bersama Korwas Polda Jambi, penetapan tersangka, dan penahanan. Penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap di lokasi. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang memerintahkan, membiayai, menampung, atau menerima hasil kayu dari kegiatan tersebut. Kami akan memastikan proses hukum berjalan tuntas sekaligus memperkuat pengawasan pada kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi," tegas Hari Novianto.

Penguatan Sinergi Pengawasan Hutan

Kementerian Kehutanan terus memperkuat sinergi antara Balai Gakkum Kehutanan, pengelola kawasan konservasi, Kesatuan Pengelolaan Hutan, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan dari berbagai bentuk kejahatan kehutanan. Patroli terpadu menjadi salah satu instrumen penting untuk mendeteksi pelanggaran sejak dini.

Dengan langkah tersebut, kerusakan hutan dapat dicegah sebelum meluas dan mengancam fungsi kawasan sebagai penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh.

Bagikan
Kembali ke Daftar