Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

GAKKUM KEHUTANAN TINDAK TEGAS PELAKU PEMBALAKAN LIAR DI TAMAN NASIONAL BUKIT PULUH

Gakkum Kehutanan GAKKUM KEHUTANAN TINDAK TEGAS PELAKU PEMBALAKAN LIAR DI TAMAN NASIONAL BUKIT PULUH
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan AR (21) sebagai tersangka pembalakan liar di Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dan menahannya sejak 2 Maret 2026. Kasus ini bermula dari patroli di Resort Talang Lakat yang menemukan tujuh pelaku me

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

AR (21) Jadi Tersangka Pembalakan Liar di Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh


Penetapan Tersangka dan Penahanan

Pekanbaru, 4 Maret 2026 –Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera tetapkan AR (21th) pelaku pembalakan liar di dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) sebagai Tersangka dan telah ditahan sejak tanggal 2 Maret 2026 di Rutan Polda Riau. Tersangka berinisial AR (21 th) diduga kuat telah mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu hasil pembalakan liar dari Kawasan TNBT. Perbuatan tersebut diduga telah dilakukan secara berulang kali sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem kawasan konservasi TNBT.

Pasal yang Disangkakan

Berdasarkan hasil gelar perkara dengan dua alat bukti yang cukup, tersangka AR (21 th) dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.

Kronologi Penangkapan

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menjelaskan penangkapan terhadap pelaku bermula ketika tim patroli Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh pada saat melakukan patroli Kawasan di Resort Talang Lakat pada tanggal 28 Februari 2026 dan menjumpai 7 orang pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor bermuatan kayu olahan ilegal jenis Tembalun yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di Kawasan TNBT.

Barang Bukti dan Pelaku Lain

Pada saat disergap, 1 pelaku yaitu (AR 21 th) berhasil ditangkap sedangkan 6 pelaku lainnya meloncat melarikan diri masuk semak-semak hutan. AR (21 th) beserta barang bukti 7 unit sepeda motor bermuatan kayu kemudian diserahkan kepada kepada Balai Gakkum Sumatera guna proses hukum lebih lanjut, sedangkan terhadap 6 pelaku lainnya sudah terindentifikasi saat ini sedang dalam pengejaran.

Pernyataan Resmi Balai Gakkum

“Kami telah memerintahkan penyidik untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat yang terjadi di Kawasan TN Bukit Tiga puluh yang merupakan habitat Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera”, tegas Ha

ri.

Bagikan
Kembali ke Daftar