Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

TERSANGKA ILLEGAL LOGGING DI DALAM TN BUKIT TIGA PULUH SIAP DISIDANGKAN

Gakkum Kehutanan TERSANGKA ILLEGAL LOGGING DI DALAM TN BUKIT TIGA PULUH SIAP DISIDANGKAN
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyerahkan tersangka AR dan barang bukti kasus pembalakan liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Kasus ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap illegal logging demi menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan sumber daya alam.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Balai Gakkum Sumatera Serahkan Tersangka Kasus Illegal Logging di TN Bukit Tiga Puluh

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Pekanbaru, 3 Mei 2026. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Korwas PPNS Polda Riau dan Penasehat Hukum melakukan serah terima Tersangka AR (21 tahun) dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu pada tanggal 30 April 2026. Penyerahan Tahap II ini dilaksanakan setelah kasus pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dinyatakan Lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Penyerahan tersebut merupakan tindaklanjut penanganan perkara oleh Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera terhadap hasil patroli Satgas Polhut Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) yang dilakukan pada 27 Februari 2026 mengamankan pelaku illegal logging di dalam kawasan TNBT wilayah Dusun Jirak Desa Sungai Akar Kecamatan Bangsal Kabupaten Indragiri Hulu.

Modus Operandi dan Komitmen Penindakan

Modus Operandi dalam melakukan kegiatan Illegal Logging tersebut pelaku melakukan penebangan dan mengolah dengan menggunakan Chainsaw di dalam kawasan hutan pada malam hari serta mengangkut hasil kayu-kayu gergajian tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto berkomitmen dalam menangani pelaku illegal logging dan akan menindak tegas setiap kegiatan illegal logging yang terjadi dan tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk kegiatan melawan hukum yang mengancam kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia. Penindakan tegas terhadap pelaku illegal logging merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam menjaga dan melestarikan sumber daya alam hayati demi keberlanjutan dan masa depan generasi yang akan datang.

Pasal yang Dilanggar

Tersangka AR (21) melanggar Pasal Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda kategori IV.

Bagikan
Kembali ke Daftar