Balai Gakkum Sumatera Serahkan Tersangka Kasus Illegal Logging di TN Bukit Tiga Puluh
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Pekanbaru, 3 Mei 2026. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Korwas PPNS Polda Riau dan Penasehat Hukum melakukan serah terima Tersangka AR (21 tahun) dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu pada tanggal 30 April 2026. Penyerahan Tahap II ini dilaksanakan setelah kasus pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dinyatakan Lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Penyerahan tersebut merupakan tindaklanjut penanganan perkara oleh Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera terhadap hasil patroli Satgas Polhut Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) yang dilakukan pada 27 Februari 2026 mengamankan pelaku illegal logging di dalam kawasan TNBT wilayah Dusun Jirak Desa Sungai Akar Kecamatan Bangsal Kabupaten Indragiri Hulu.
Modus Operandi dan Komitmen Penindakan
Modus Operandi dalam melakukan kegiatan Illegal Logging tersebut pelaku melakukan penebangan dan mengolah dengan menggunakan Chainsaw di dalam kawasan hutan pada malam hari serta mengangkut hasil kayu-kayu gergajian tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto berkomitmen dalam menangani pelaku illegal logging dan akan menindak tegas setiap kegiatan illegal logging yang terjadi dan tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk kegiatan melawan hukum yang mengancam kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia. Penindakan tegas terhadap pelaku illegal logging merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam menjaga dan melestarikan sumber daya alam hayati demi keberlanjutan dan masa depan generasi yang akan datang.
Pasal yang Dilanggar
Tersangka AR (21) melanggar Pasal Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda kategori IV.






