Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

GAKKUMHUT SERAHKAN TERSANGKA PERDAGANGAN ILEGAL TRENGGILING DI JATENG KE KEJAKSAAN

Gakkum Kehutanan GAKKUMHUT SERAHKAN TERSANGKA PERDAGANGAN ILEGAL TRENGGILING DI JATENG KE KEJAKSAAN
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Semarang, 10 November 2025. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menyampaikan perkembangan penanganan perkara perdagangan ilegal trenggiling di Ambarawa, Kabupaten Semarang. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menyatakan berkas perkara tersangka GM (43), pengepul trenggiling, lengkap (P-21). Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap II) untuk segera diproses di pengadilan.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Gakkum Kehutanan mengenai adanya aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi di lingkungan masyarakat dan Pasar Pon Ambarawa. Aktivitas mencurigakan tersebut mendorong investigasi intelijen lebih lanjut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasi gabungan yang terdiri dari Gakkum Kehutanan, Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan BKSDA Jawa Tengah berhasil mengamankan satu pelaku serta mengungkap sistem perdagangan satwa Trenggiling di Ambarawa. GM (43) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut berdasarkan alat bukti yang cukup.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf d dan f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Tersangka diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 2 miliar.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Darmanto menyatakan, “Dengan lengkapnya berkas perkara GM dan masuknya ke tahap penuntutan, negara hadir dalam melindungi trenggiling dan habitatnya. Ini bukan sekadar proses hukum, melainkan langkah penting untuk memastikan pelaku perdagangan satwa dilindungi benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dan memberi efek jera bagi jaringan lain. Trenggiling (Manis javanica) adalah satwa dilindungi yang terancam punah, setiap ekor yang hilang karena diburu atau diperdagangkan ilegal adalah kerugian besar bagi ekosistem.BKSDA Jawa Tengah akan memperkuat pengawasan di lapangan dan pasar tradisional, meningkatkan edukasi kepada masyarakat, serta terus berkoordinasi dengan Gakkum Kehutanan dan Kepolisian. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, memelihara, apalagi memperdagangkan satwa dilindungi, dan segera melapor bila menemukan praktik tersebut."

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menyatakan: “Kelengkapan berkas perkara ini menjadi langkah penting memutus rantai perdagangan satwa dilindungi.

Dengan dinyatakan lengkap dan diserahkannya tersangka serta barang bukti ke jaksa, pesan negara jelas: pengepul sebagai simpul dagang tidak akan luput dari proses hukum. Sejalan dengan arahan Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, serta kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, kami memperkuat penegakan hukum dari hulu sampai hilir, termasuk patroli siber dan penelusuran jaringan. Kami berharap majelis hakim kelak menjatuhkan putusan yang tegas dan berkeadilan, sehingga menimbulkan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang,” tegas Aswin.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pemberantasan perdagangan trenggiling dan satwa liar dilindungi adalah bagian dari strategi nasional menjaga keanekaragaman hayati dan kedaulatan sumber daya alam Indonesia. Langkah ini selaras dengan agenda Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat peran Indonesia di tingkat global dalam memerangi kejahatan satwa liar. Negara hadir untuk melindungi satwa dilindungi dan ekosistemnya; setiap pelaku, baik pemburu, pengepul, maupun jaringan di belakangnya, akan dimintai pertanggungjawaban di depan hukum demi memastikan kekayaan hayati Indonesia tetap terjaga bagi generasi mendatang.

.

###


Bagikan
Kembali ke Daftar