Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

Karhutla bisa dicegah. Perkuat sinergi, tingkatkan kewaspadaan, dan laporkan setiap potensi kebakaran demi menjaga lingkungan dan wilayah perbatasan tetap aman.

Gakkum Kehutanan Karhutla bisa dicegah. Perkuat sinergi, tingkatkan kewaspadaan, dan laporkan setiap potensi kebakaran demi menjaga lingkungan dan wilayah perbatasan tetap aman.
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi telah menyerahkan tersangka AA (34) dan barang bukti kasus kepemilikan 24 ekor satwa liar dilindungi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk proses Tahap II. Perkara ini siap dilanjutkan ke persidangan, sementara aparat masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Kasus Kepemilikan 24 Satwa Liar Dilindungi di Manado Masuk Tahap II

Makassar, 17 April 2026 — Proses penegakan hukum terhadap kasus kepemilikan satwa liar dilindungi di Kota Manado memasuki tahap lanjutan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi telah menyerahkan tersangka berinisial AA (34) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam proses Tahap II, pada Rabu, 15 April 2026. Dengan pelimpahan tersebut, perkara kepemilikan 24 ekor satwa liar dilindungi kini siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima dan ditindaklanjuti oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara terkait dugaan aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi. Menindaklanjuti informasi tersebut petugas melakukan pengamanan terhadap tersangka beserta barang bukti, yang selanjutnya diserahkan kepada Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 24 ekor satwa liar jenis burung, terdiri atas 14 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 5 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 3 ekor Kasuari (Casuarius sp.), 1 ekor Mambruk Victoria (Goura victoria), dan 1 ekor Elang Bondol (Heliastur indus). Berdasarkan keterangan tersangka, satwa-satwa tersebut diperoleh dari pemburu di wilayah Pelabuhan Sorong dan rencananya akan dibawa ke Filipina.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri menegaskan bahwa proses hukum saat ini telah memasuki tahapan penting menuju persidangan, penanganan perkara ini merupakan hasil sinergi antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi dan BKSDA Sulawesi Utara. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan saat ini memasuki Tahap II, kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hingga pelimpahan ke pengadilan, serta terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi.

Atas perbuatannya, tersangka AA (34) disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar.

Imbauan kepada Masyarakat

Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perburuan, kepemilikan, maupun perdagangan satwa liar dilindungi.

Peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi dan laporan dugaan pelanggaran dinilai sangat penting dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Bagikan
Kembali ke Daftar