Kementerian Kehutanan Respons Tegas Kematian Tapir Dilindungi
Jakarta, 3 Juli 2026 Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam & Ekosistem terus memberikan perhatian serius dan respons tegas terkait kematian Tapir (Tapirus indicus), yang merupakan salah satu satwa liar kebanggaan Indonesia yang dilindungi. Selain dilindungi, Tapir juga merupakan satwa yang terancam punah menurut IUCN. Keberadaan Tapir terus menghadapi ancaman nyata yang sangat mengkhawatirkan terutama akibat terganggunya habitat asli.
Keprihatinan atas Hilangnya Satu Individu Tapir
Atas peristiwa kematiaan Tapir tersebut, Kementerian Kehutanan menyatakan keprihatinan mendalam karena hilangnya satu individu Tapir merupakan kerugian besar bagi kekayaan biodiversitas dan keseimbangan ekosistem.
Terhadap keberhasilan dalam pengungkapan kematian tapir oleh Kepolisian Resor Mesuji, Kementerian Kehutanan memberikan apresiasi dan meminta Seksi Wilayah KSDA III Lampung dan Balai Gakkum Kehutanan Sumatera untuk terus berkoordinasi dg kepolisian dalam penuntasan proses hukumnya.
Komitmen Preventif dan Imbauan kepada Masyarakat
Selanjutnya, Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk terus semakin menggencarkan upaya-upaya preventif melalui sosialisasi, edukasi dalam mewujudkan kesadaran publik terhadap nilai pentingnya keanekaragaman hayati bagi kehidupan. Selain itu, percepatan perlu terus dilakukan terhadap upaya perlindungan dan pemulihan habitat satwa liar.
Kementerian Kehutanan berharap kejadian memprihatinkan seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Peran serta masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian satwa liar. Terkait hal tersebut, diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang menemukan keberadaan satwa dilindungi, baik dalam kondisi terancam, terluka, maupun keluar dari habitatnya, untuk segera melapor dan menghubungi kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat atau melalui layanan call center resmi yang tersedia di masing-masing Balai BKSDA agar dapat segera dievakuasi dan ditangani secara tepat oleh petugas yang berwenang.



