Jakarta- 07 November 2025. Sebagai tindaklanjut arahan Menteri Kehutanan, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) melaksanakan operasi gabungan (opsgab) Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di di Hulu Sungai Cibuluh dan Ciberang, Zona Inti Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) pada 29 Oktober–7 November 2025. Operasi lintas-instansi—berkolaborasi dengan TNI Yonif 315— dengan total personil sebanyak 80 orang.
Kegiatan opsgab ini merupakan kegiatan tahapan kedua, setelah sebelumnya pada minggu lalu telah dilakukan opsgab di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kec.Sukajaya, Kab.Bogor. Tim opsgab telah melakukan upaya: penghentian sekaligus penguasaan kembali hak-hak negara atas Kawasan Hutan, pembongkaran bangunan, dan penyegelan terhadap sarana serta peralatan yang digunakan PETI. Sarana tersebut terdiri dari: bangunan tempat pengolahan hasil PETI sebanyak ± 723 unit, Tabung Besi/ Gelundung± 20.000 unit, mesin-mesin ± 100 unit, dan bahan kimia B3 seperti merkuri dan sianida. Di lokasi PETI tersebut tim menemukan bangunan/warung/tempat karaoke dan bekas barang-barang yang didugaberkaitan dengan tindak pidana umum seperti peredaran miras, narkoba serta kejahatan penyakit masyarakat.
Para pelaku illegal tersebut diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI, diduga melanggar Pasal 89 jo pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 33 ayat (2) huruf b jo pasal 40B ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudi Saragih Napitu menjelaskan Tim Opsgab yang telah dibentuk oleh Kemenhut, sesuai renops penindakan penambangan illegal di TN, akan tetap berlanjut ke lokasi-lokasi lain, termasuk juga memutuskan rantai pasok merkuri dan penerima manfaat dari kegiatan yang sangat merusak Taman Nasional ini.
Kegiatan ini menjadi prioritas karena berdampak terhadap potensi gangguan ekosistem hutan sebagai penyangga kehidupan untuk seluruh makhluk hidup. Ancaman bencana ekologisseperti longsor dan banjir bandang serta ancaman terhadap kesehatan masyarakat. Lokasi kegiatan illegal tersebut dilakukan di hulu – hulu sungai menggunakan media air sungai dan bahan kimia seperti merkuri dan sianida. Limbah pengolahan hasil tersebut dibuang ke aliran sungai tersebut, yang mengalir ke bawah dan dimanfaatan oleh masyarakat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi ini merupakan arahan langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. “Operasi penertiban PETI di TNGHS adalah tindak lanjut atas perintah dan penekanan Bapak Menteri agar kawasan konservasi benar-benar bersih dari aktivitas ilegal. Kami bergerak terukur, tegas, dan berkelanjutan—bukan sekadar razia sesaat—untuk memulihkan fungsi ekosistem dan melindungi keselamatan warga, terutama di puncak musim hujan,” ujarnya.
Dwi Januanto juga mengapresiasi partisipasi publik dalam pelaporan PETI dan memastikan operasi lanjutan akan terus digelar.
Meski para pelaku kabur sebelum tim masuk penguasaan lapangan dilakukan penuh selama 10 hari untuk memastikan aktivitas PETI benar-benar berhenti. Ditjen Gakkumhut bersama Balai TNGHS menyiapkan tahapan rehabilitasi pasca-penertiban guna mempercepat pemulihan ekosistem.
“Kami berterima kasih atas partisipasi aktif publik yang telah melaporkan kejadian PETI di kawasan TNGHS melalui. Dukungan masyarakat adalah kunci pengawasan bersama untuk menjaga kelestarian hutan dan keselamatan warga, terutama pada musim hujan ini”, tutup Dwi Januanto
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan indikasi PETI melalui pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id atau Balai Gakkum Kehutanan setempat. Hutan bukan untuk dirusak—ia harus dijaga demi keselamatan publik dan keberlanjutan kehidupan.





