Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

30 PEJABAT PPNS KEHUTANAN DILANTIK, KEMENTERIAN KEHUTANAN PERKUAT PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HUTAN

Gakkum Kehutanan 30 PEJABAT PPNS KEHUTANAN DILANTIK, KEMENTERIAN KEHUTANAN PERKUAT PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HUTAN
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Kementerian Kehutanan melantik dan mengambil sumpah/janji 30 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan untuk memperkuat kapasitas penegakan hukum kehutanan. Penguatan PPNS diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, koordinasi antarinstansi, serta kemampuan penyidikan dalam menangani berbagai tindak pidana kehutanan dan melindungi hutan, keanekaragaman hayati, serta sumber daya alam.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Kementerian Kehutanan Lantik 30 PPNS untuk Perkuat Penegakan Hukum Kehutanan

Pelantikan 30 PPNS Kehutanan

Jakarta, 18 September 2026. Kementerian Kehutanan memperkuat kapasitas penegakan hukum kehutanan melalui pelantikan dan pengambilan sumpah/janji 30 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Pengukuhan PPNS ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kehadiran negara dalam memastikan setiap pelanggaran terhadap hutan, keanekaragaman hayati, dan sumber daya alam diproses secara profesional, objektif, dan berkeadilan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PPNS dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum. Momentum ini bukan sekadar agenda administratif, tetapi merupakan pemberian amanah negara kepada para PPNS untuk menjalankan kewenangan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, akuntabilitas, dan prinsip perlindungan masyarakat.

Peran Strategis PPNS dalam Penanganan Tindak Pidana Kehutanan

PPNS Kehutanan memiliki peran strategis dalam penanganan berbagai tindak pidana kehutanan, mulai dari pembalakan liar, perambahan kawasan hutan, perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kompleksitas kejahatan kehutanan saat ini menuntut penyidik tidak hanya memahami aspek teknis lapangan, tetapi juga mampu membangun konstruksi perkara dan pembuktian yang kuat sehingga setiap pelanggaran dapat dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.

Dalam menjalankan kewenangannya, PPNS Kehutanan juga dituntut memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Penyidikan harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana serta mengikuti perkembangan sistem hukum nasional, termasuk penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Perkuat Kompetensi dan Integritas PPNS Kehutanan

Direktur Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan, Soeharyono, menyampaikan bahwa penguatan PPNS Kehutanan merupakan bagian penting dalam membangun sistem perlindungan dan pengamanan hutan yang semakin responsif terhadap perkembangan ancaman.

“Tantangan perlindungan hutan saat ini semakin kompleks, sehingga membutuhkan penyidik yang memiliki kompetensi, integritas, dan kemampuan menjalankan kewenangan secara profesional. Para PPNS yang dilantik menerima amanah negara untuk memastikan setiap proses penyidikan dilaksanakan secara objektif, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat kelembagaan, peningkatan kompetensi, serta dukungan pelaksanaan tugas PPNS agar mampu memberikan kontribusi nyata dalam menjaga kawasan hutan, sumber daya hayati, dan kepentingan masyarakat,” ujar Soeharyono.

PPNS Kehutanan Didorong Perkuat Penegakan Hukum

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penguatan PPNS Kehutanan merupakan bagian penting dalam memastikan negara hadir melalui penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

“Menjadi PPNS Kehutanan bukan hanya menerima kewenangan penyidikan, tetapi menerima amanah untuk menjaga hutan, melindungi keanekaragaman hayati, serta memastikan setiap pelanggaran terhadap sumber daya alam diproses secara objektif sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum kehutanan tidak semata-mata tentang memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi tentang menjaga keseimbangan alam, melindungi ruang hidup masyarakat, dan memastikan warisan hutan serta satwa liar Indonesia tetap terjaga bagi generasi mendatang. Karena itu, setiap PPNS Kehutanan harus menjalankan tugas dengan ketegasan, integritas, dan keberpihakan pada kepentingan publik yang lebih besar,” tegas Januanto.

Sistem Penegakan Hukum Kehutanan Terus Diperkuat

Kementerian Kehutanan terus memperkuat sistem penegakan hukum kehutanan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan koordinasi antarinstansi, serta penerapan proses hukum yang profesional dan berintegritas. Kehadiran PPNS Kehutanan diharapkan semakin memperkuat upaya perlindungan hutan, keanekaragaman hayati, dan sumber daya alam Indonesia, sehingga manfaat hutan dapat terus dirasakan masyarakat serta diwariskan kepada generasi mendatang.

Bagikan
Kembali ke Daftar