Operasi Gabungan Merah Putih Lanskap Seblat 2026 Kembali Digelar di Bengkulu
Bengkulu, 9 Maret 2026. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) kembali menggelar Operasi Gabungan Merah Putih Lanskap Seblat di Provinsi Bengkulu. Operasi ini merupakan kelanjutan dari giat Operasi Merah Putih Lanskap Seblat yang telah dilaksanakan pada bulan November hingga 31 Desember 2025 lalu dengan tujuan untuk terus memastikan kawasan strategis ini tetap terjaga dan kembali berfungsi sebagai koridor utama Gajah Sumatera dan penyangga kehidupan masyarakat sekitar.
Hasil Operasi Merah Putih Lanskap Seblat 2025
Pada Operasi Merah Putih Lanskap Seblat 2025, Tim Gabungan berhasil menguasai kembali 8.200 ha Kawasan hutan yang terambah, 24.100 batang sawit yang dimusnahkan, 186 pondok kerja perambah dirobohkan, 7 jembatan diputus,8 M3 kayu hasil pembalakan liardimusnahkan, 81 plang larangan dipasang dan mengamankan barang bukti 1 alat berat buldozer, 1 eksavator dan alat perkebunan.
Selain itu Penyidik juga telah merampungkan 3 berkas perkara perambahan kawasan hutan lanskap Seblat dan saat ini 3 orang tersangka sedang dalam persidangan di PN Mukomuko.
Pelaksanaan Operasi Gabungan Merah Putih Lanskap Seblat 2026
Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menegaskan Operasi Gabungan Merah Putih Lanskap Seblat 2026 dilaksanakan sejak 5 Maret 2026 dengan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, BKSDA Bengkulu, Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara, Polres Mukomuko dan Polres Bengkulu Utara.
Target operasi akan difokuskan pada TWA Seblat, HP Air Ipuh, HP Teramang dan Kawasan TNKS, Gakkum Kehutanan akan melanjutkan penertiban dan penguasaan kembali Kawasan Lanskap Bentang Alam Seblat di Provinsi Bengkulu seluas ± 80.978 Ha yang merupakan habitat penting berbagai satwa liar dilindungi, antara lain Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang saat ini terancam oleh masifnya aktivitas illegal berupa perambahan hutan dan pembalakan liar.
Pendekatan Persuasif kepada Masyarakat
Di sisi lain, Ditjen Gakkum Kehutanan juga mengedepankan pendekatan persuasif terhadap masyarakat yang kooperatif. Beberapa warga di desa sekitar telah dimintai keterangan dan tiga orang di antaranya menyatakan kesediaan menyerahkan kembali lahan yang mereka kuasai kepada pemerintah melalui surat pernyataan.
Aparat juga meminta keterangan perangkat desa dan pemerintah desa setempat untuk memperjelas status penguasaan lahan dan alur jual beli yang terjadi. Pendekatan ini menunjukkan bahwa negara tidak sedang memburu masyarakat kecil yang bersedia bekerja sama dan mengembalikan kawasan, tetapi memfokuskan penindakan pada pemilik lahan, pemodal, dan pengguna alat berat yang menjadikan kawasan hutan sebagai komoditas ilegal.
Komitmen Penegakan Hukum dan Pemulihan Kawasan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan Kementerian Kehutanan berkomitmen melanjutkan operasi pengamanan dan pemulihan Lanskap Seblat secara terpadu karena koridor Seblat harus tetap terjaga sebagai habitat penting Gajah Sumatera dan benteng ekologis bagi generasi mendatang. Selain penindakan hukum, rehabilitasi lahan rusak, penertiban akses keluar–masuk, dan penataan batas kawasan akan dikerjakan bersama pemerintah daerah, pelaku usaha yang taat hukum, dan lembaga konservasi.
Operasi Merah Putih di Lanskap Seblat menjadi bukti bahwa penegakan hukum kehutanan berjalan serius, berkelanjutan, dan berpihak pada kelestarian hutan sekaligus keadilan bagi masyarakat. “Operasi ini dirancang untuk memutus rantai bisnis perambahan, bukan mengorbankan rakyat kecil. Pemerintah secara tegas menyasar pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat sebagai sasaran utama penegakan hukum, sementara masyarakat yang kooperatif diarahkan untuk menyelesaikan penguasaan lahan secara tertib dan sesuai ketentuan. Selain penegakan hukum pidana, Ditjen Gakkum Kehutanan juga telah melakukan pengawasan dan menyiapkan penerapan instrumen sanksi administratif terhadap pemegang perizinan berusaha (PBPH) yang melanggar ketentuan kehutanan, serta langkah penegakan hukum perdata untuk memastikan pemulihan kawasan hutan dan kerugian negara”, tegas Dwi Januanto.






