Kemenhut Ungkap Dokumen Palsu pada 7 dari 23 Kontainer Kayu Merbau Asal Nabire
Surabaya, 4 November 2026. Kementerian Kehutanan mengungkap penggunaan dokumen palsu pada tujuh dari 23 kontainer kayu merbau asal Nabire, Papua Tengah, yang diamankan di Surabaya melalui kerja sama dengan TNI Angkatan Laut. Temuan tersebut memperkuat dugaan praktik pencucian kayu (timber laundering), yaitu upaya menyamarkan asal-usul kayu melalui penyalahgunaan dokumen legalitas.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap 16 kontainer lainnya masih berlangsung untuk memastikan asal-usul kayu dan keabsahan dokumen yang menyertainya. Penanganan perkara juga dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok, mulai dari pemasok bahan baku, pengolah, pengirim, hingga penerima kayu.
Berawal dari Operasi di Nabire
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua bersama Polda Papua Tengah dan unsur TNI Angkatan Laut di Kabupaten Nabire pada 14 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, tim memeriksa dua lokasi yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan dan pengiriman kayu, yakni CV.PP dan UD.KM2.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan kayu gergajian jenis merbau serta memperoleh informasi mengenai pengiriman kayu menuju Surabaya. Penelusuran selanjutnya mengarah pada pengiriman 23 kontainer melalui jalur laut.
Setibanya di Surabaya, Kodaeral V bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mengamankan kontainer tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan pentingnya keterhubungan pengawasan antara daerah asal kayu dan jalur distribusi antarpulau, terutama untuk mencegah hasil hutan yang diduga ilegal masuk ke pasar melalui pelabuhan.
Komandan Kodaeral V, Laksamana Muda TNI Ali Triswanto, S.E., M.Si., menegaskan bahwa perlindungan sumber daya alam merupakan bagian dari kepentingan strategis bangsa yang turut dijaga melalui pelaksanaan tugas TNI Angkatan Laut.
“Menjaga laut Indonesia tidak sekadar mempertahankan wilayah, tetapi juga memastikan kekayaan alam bangsa tidak hilang melalui kegiatan ilegal. Pengamanan 23 kontainer kayu asal Papua ini merupakan bagian dari pengabdian prajurit TNI dalam mendukung pertahanan negara dan ketahanan nasional. Bersama Kementerian Kehutanan, kami berkomitmen menjaga jalur laut dari peredaran hasil hutan ilegal agar sumber daya alam Indonesia dapat dikelola secara sah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tegas Ali.
Temukan Sejumlah Indikasi Penyalahgunaan Dokumen
Dalam pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Nabire, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam kegiatan penatausahaan kayu. Lokasi pemuatan diduga berbeda dengan lokasi yang tercantum dalam Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).
Petugas juga menemukan bahan baku kayu yang tidak dilengkapi dokumen legalitas, dugaan pengukuran yang tidak dilakukan oleh tenaga teknis berwenang, serta penggunaan tanda tangan hasil pindai pada dokumen pengangkutan. Temuan tersebut menjadi dasar pendalaman terhadap kemungkinan adanya upaya memasukkan kayu yang bermasalah asal-usulnya ke dalam jalur perdagangan yang sah.
Dari penelusuran tujuan pengiriman, pihak penerima untuk 13 kontainer telah teridentifikasi, sedangkan penerima 10 kontainer lainnya masih ditelusuri. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada keabsahan dokumen, tetapi juga hubungan antara pemasok bahan baku, pengolah, pengirim, dan penerima kayu guna menentukan peran serta pertanggungjawaban masing-masing pihak.
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan, penyidik menilai terdapat dasar untuk meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana kehutanan tersebut ke tahap penyidikan. Proses selanjutnya diarahkan pada pemenuhan alat bukti dan pendalaman keterlibatan pihak-pihak yang diduga berperan dalam kegiatan pengolahan maupun pengangkutan kayu.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa pengembangan perkara diarahkan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dokumen legalitas serta pihak-pihak yang berperan dalam rantai peredaran kayu.
“Temuan dokumen palsu pada tujuh kontainer menjadi pintu masuk untuk mendalami dugaan penyamaran asal-usul kayu. Kami masih menelusuri keterkaitan antara sumber bahan baku, proses pengolahan, dokumen pengangkutan, hingga pihak penerima dan penerima manfaat. Sinergi dengan TNI Angkatan Laut, kepolisian, dan jajaran Gakkum Kehutanan lintas wilayah akan terus diperkuat. Kami akan mengembangkan perkara ini secara menyeluruh untuk mengungkap modus yang digunakan dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas Aswin.
Penegakan Hukum untuk Menutup Praktik Pencucian Kayu
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan kehutanan tidak hanya bertujuan melindungi sumber daya hutan, tetapi juga menjaga kepentingan ekonomi nasional, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kebijakan pengelolaan hutan.
“Pencucian kayu bukan sekadar persoalan pemalsuan dokumen, tetapi upaya memasukkan hasil kejahatan kehutanan ke dalam perdagangan yang sah. Praktik ini mengancam kelestarian hutan, berpotensi mengurangi penerimaan negara, mencederai persaingan usaha yang adil, dan mengganggu iklim investasi yang sehat. Penegakan hukum harus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang patuh sekaligus menutup ruang bagi praktik ilegal.
“Setiap operasi dan pengungkapan perkara juga memberikan pembelajaran penting untuk mengevaluasi kebijakan, memperkuat pengawasan, dan menyempurnakan tata kelola kehutanan. Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada penyelesaian perkara, tetapi turut memperkuat pengelolaan hutan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Gakkum Kehutanan juga memberikan apresiasi atas sinergi berbagai pihak yang terlibat, yakni TNI Angkatan Laut dan Polri,” tegas Dwi Januanto.
Kementerian Kehutanan menempatkan perlindungan hutan Papua sebagai bagian dari komitmen nasional dalam menjaga kekayaan alam Indonesia. Hutan bukan sekadar sumber bahan baku industri, melainkan juga ruang hidup masyarakat, habitat keanekaragaman hayati, serta penyangga keseimbangan lingkungan.
Melalui penegakan hukum yang konsisten dan penguatan pengelolaan hutan secara berkelanjutan, Kementerian Kehutanan terus berupaya memastikan kekayaan alam Indonesia terlindungi dan memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat serta generasi mendatang.




