Kemenhut Musnahkan 779 Kilogram Sisik Trenggiling dan Berbagai Barang Bukti Kejahatan Satwa Liar di Sumatera Utara
Medan, 5 November 2026. Kementerian Kehutanan menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar melalui pemusnahan 779 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dan berbagai barang bukti bagian tubuh satwa liar dilindungi di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (5/11). Barang bukti tersebut berasal dari perkara perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain sisik trenggiling, barang bukti yang dimusnahkan meliputi satu lembar kulit harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), tiga kantong tulang harimau, satu opsetan dan lima kuku beruang madu (Helarctos malayanus), tiga pasang tanduk dan satu lembar kulit kambing hutan (Capricornis sumatraensis), satu tanduk rusa, satu tanduk kijang, serta 27 karung kulit ular dari berbagai jenis.
Pemusnahan dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan pada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Pengadilan Tinggi Sumatera, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Pemusnahan Sesuai Ketentuan Hukum
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan antara lain mengatur pemusnahan bagian tubuh satwa yang mengandung bibit penyakit dan/atau dalam kondisi rusak. Peraturan tersebut juga memungkinkan pemanfaatan barang bukti temuan untuk kepentingan ilmu pengetahuan melalui mekanisme yang sah.
Dengan demikian, penanganan barang bukti perlu mempertimbangkan status hukum, kondisi fisik, potensi risiko kesehatan, serta kelayakan pemanfaatannya agar setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti kejahatan satwa liar menjadi pengingat pentingnya memperkuat upaya pencegahan sejak tingkat tapak, sebelum satwa menjadi korban perburuan dan perdagangan ilegal.
“Ratusan kilogram sisik trenggiling serta bagian tubuh satwa lainnya yang dimusnahkan hari ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia. Kita tidak boleh hanya hadir ketika satwa sudah diburu dan diperdagangkan. Negara harus hadir lebih awal untuk mencegah kejahatan sejak dari habitatnya.
“Karena itu, komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat Polisi Kehutanan hingga 70 ribu personel merupakan langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan hutan dan satwa liar. Pada tahun 2027, pemerintah menargetkan penguatan hingga 21 ribu personel. Dengan personel yang lebih memadai, didukung kemampuan deteksi dini, patroli, serta kerja sama dengan masyarakat dan aparat penegak hukum, kita dapat memperkuat pencegahan perburuan dan menekan jaringan perdagangan ilegal sebelum semakin banyak satwa menjadi korban,” tegas Dwi Januanto.
Perkuat Kolaborasi untuk Perlindungan Satwa Liar
Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung upaya konservasi dan perlindungan spesies yang terancam punah.
“Satwa liar merupakan unsur penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, perlindungannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Pemusnahan ini menegaskan komitmen kita untuk memastikan bahwa hasil kejahatan terhadap satwa liar tidak kembali beredar dan tidak lagi mengancam kelestarian spesies yang dilindungi,” ungkap Novita.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Andi PM Yusmanto AM, menekankan pentingnya penguatan pengawasan karantina untuk mencegah penyebaran penyakit sekaligus mendukung pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar, khususnya jenis yang dilindungi.
“Perdagangan ilegal satwa liar, terlebih jenis yang dilindungi, tidak hanya mengancam kelestarian keanekaragaman hayati, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko penyebaran penyakit. Karena itu, kami terus memperkuat deteksi dini, pemeriksaan karantina, dan pengawasan lalu lintas satwa serta produk hewan, khususnya di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran.
“Sinergi dengan Kementerian Kehutanan, kepolisian, bea cukai, dan instansi terkait menjadi kunci untuk mencegah penyelundupan, melindungi kesehatan hewan dan masyarakat, serta mempersempit ruang gerak perdagangan ilegal satwa liar dilindungi,” ujar Andi.
Dukungan LEVERAGE dalam Penegakan Hukum Lintas Sektor
Pelaksanaan kegiatan ini turut didukung oleh proyek Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystems and Biodiversity Resilience through Multi Sectors Engagement (LEVERAGE) di bawah naungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan.
Melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor, LEVERAGE mendukung penguatan kapasitas penegakan hukum, peningkatan koordinasi antarlembaga, serta penerapan pendekatan berbasis bukti dalam penanganan kejahatan satwa liar. Upaya tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar dilindungi serta mendorong kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia sebagai warisan bangsa yang harus dilestarikan bagi generasi kini dan mendatang.




