Kementerian Kehutanan Serahkan Tersangka Peredaran Kayu Ilegal di Balikpapan, Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Angkutan
Balikpapan, 26 Oktober 2026 – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menyerahkan tersangka S (50), pemodal sekaligus penanggung jawab CV Makmur Abadiyah, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pelimpahan Tahap II ini merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan peredaran kayu ilegal menggunakan dokumen pengangkutan yang tidak sah. Penyidik juga mendalami dugaan pembelian dokumen pengangkutan dari pihak lain yang berpotensi digunakan untuk menyamarkan asal-usul kayu dalam rantai perdagangan.
Berawal dari Operasi Gabungan Pengawasan Hasil Hutan
Kasus ini terungkap melalui operasi gabungan pengawasan peredaran hasil hutan pada 6 Juli 2026 yang melibatkan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman, dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.
Saat memeriksa industri pengolahan kayu CV Makmur Abadiyah di Balikpapan, petugas menemukan dugaan ketidaksesuaian dokumen pengangkutan berdasarkan pemeriksaan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online. Tim kemudian mengamankan dokumen perizinan dan sejumlah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHK-KO) untuk kepentingan penyidikan.
Pemeriksaan lanjutan terhadap S dan sejumlah pihak lainnya memperoleh informasi bahwa S diduga membeli dokumen pengangkutan dari CV Berkat Bersama setelah memperoleh kayu dari daerah pemasok. Dokumen tersebut diduga tidak sah dan digunakan dalam kegiatan pengolahan serta peredaran kayu di CV Makmur Abadiyah.
Penyidik mendalami asal-usul, keabsahan, dan penggunaan dokumen tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menyediakan atau memperjualbelikan dokumen pengangkutan kayu. Pendalaman ini menjadi bagian dari upaya menelusuri dugaan praktik pencucian kayu melalui penyalahgunaan dokumen hasil hutan.
Berkas Perkara Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan kepada Jaksa
Setelah memeriksa saksi dan ahli, mengumpulkan alat bukti, serta memenuhi petunjuk jaksa, penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara tersangka S telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 15 Oktober 2026.
Penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan pada 22 Oktober 2026 melalui pelimpahan Tahap II. Dengan penyerahan tersebut, perkara terhadap S memasuki tahap penuntutan.
Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit dump truck Mitsubishi Canter, kayu olahan berbagai jenis dan ukuran, mesin pengolahan kayu, dua unit telepon genggam, dokumen SKSHHK-KO, nota penjualan CV Makmur Abadiyah, serta dokumen dan hasil penelusuran SIPUHH.
Tersangka S disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dugaan tindak pidana berkaitan dengan penguasaan, pengolahan, dan peredaran hasil hutan menggunakan dokumen yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum. Penerapan pasal dan ancaman pidana mengikuti konstruksi perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Penelusuran Dugaan Pembelian dan Penyalahgunaan Dokumen
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan bahwa pelimpahan perkara terhadap S merupakan hasil penyidikan dan koordinasi lintas instansi sejak operasi gabungan pada Juli 2026.
“Penyidik telah menuntaskan penanganan perkara terhadap penanggung jawab CV Makmur Abadiyah hingga berkas dinyatakan lengkap dan tersangka diserahkan kepada kejaksaan. Dari hasil pemeriksaan, kami juga memperoleh informasi mengenai dugaan pembelian dokumen pengangkutan kayu dari pihak lain. Informasi ini terus kami dalami untuk mengungkap bagaimana dokumen diperoleh, siapa yang menyediakannya, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran kayu ilegal. Kami mengapresiasi dukungan Polda Kalimantan Timur, Pomdam VI/Mulawarman, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Balikpapan dalam penanganan perkara ini,” ujar Leonardo.
Pengembangan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dokumen menjadi penting untuk menelusuri asal-usul kayu dan pihak-pihak yang berperan dalam rantai peredarannya. Penelusuran tersebut juga diarahkan untuk mengetahui apakah dokumen yang diduga tidak sah digunakan untuk membuat kayu dari sumber yang tidak memenuhi ketentuan seolah-olah memenuhi persyaratan administrasi perdagangan hasil hutan.
Memperkuat Ketertelusuran Kayu dan Tata Kelola Hasil Hutan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa dugaan penyalahgunaan dokumen pengangkutan menunjukkan kompleksitas modus kejahatan kehutanan. Menurutnya, pelaku tidak hanya mengandalkan penebangan dan pengangkutan kayu secara ilegal, tetapi juga diduga memanfaatkan dokumen untuk menyamarkan asal-usul kayu agar dapat masuk ke pasar resmi.
“Modus peredaran kayu ilegal terus berkembang. Kayu yang asal-usulnya tidak sah berupaya dimasukkan ke dalam perdagangan resmi melalui penyalahgunaan dokumen hasil hutan. Kondisi ini menjadi perhatian serius Kementerian Kehutanan. Kami memperkuat pengawasan dan melakukan langkah korektif terhadap sistem penatausahaan hasil hutan, termasuk pemeriksaan ketertelusuran kayu dari sumber hingga industri dan pasar,” tegas Dwi Januanto Nugroho.
Ia menambahkan bahwa praktik pencucian kayu harus dihentikan karena berpotensi merugikan negara, merusak persaingan usaha yang sehat, dan mengancam keberlanjutan hutan sebagai sumber kehidupan masyarakat. Penegakan hukum juga harus memastikan pelaku usaha yang patuh memperoleh perlindungan serta mencegah keuntungan dari kejahatan kehutanan masuk ke dalam rantai perekonomian.
Penguatan Pengawasan untuk Mencegah Peredaran Kayu Ilegal
Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengawasan peredaran hasil hutan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola kehutanan yang dijalankan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pengawasan terhadap keabsahan dokumen, ketertelusuran asal-usul kayu, dan kepatuhan pelaku usaha diarahkan untuk mencegah masuknya kayu ilegal ke pasar, melindungi sumber daya hutan, serta menjaga penerimaan negara.
Melalui koordinasi lintas instansi, penguatan sistem penatausahaan hasil hutan, dan pengembangan penyidikan berdasarkan fakta serta alat bukti, Kementerian Kehutanan berkomitmen memastikan pemanfaatan hasil hutan berlangsung sesuai ketentuan. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan tata niaga hasil hutan yang transparan, melindungi pelaku usaha yang patuh, serta memastikan manfaat sumber daya hutan dapat dirasakan masyarakat secara adil dan berkelanjutan.






