Gakkum Kehutanan Amankan 23 Kontainer Kayu di Surabaya, Dalami Dugaan Pencucian Kayu dari Nabire
Jember, 23 Oktober 2026. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, bersama Komando Daerah TNI Angkatan Laut V (Kodaeral V) mengamankan 23 kontainer bermuatan kayu dalam operasi gabungan di Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Selasa malam, 20 Oktober 2026.
Operasi ini merupakan pengembangan penanganan dugaan peredaran kayu ilegal dari Nabire, Papua Tengah, menuju Surabaya. Berdasarkan penindakan di Nabire dan pemeriksaan awal terhadap muatan di Surabaya, petugas mendalami dugaan pencucian kayu (timber laundering), yakni upaya menyamarkan kayu yang diduga berasal dari sumber ilegal agar seolah-olah legal melalui penggunaan dokumen tertentu sehingga dapat masuk ke rantai perdagangan.
Pengembangan Penindakan dari Nabire ke Surabaya
Pengamanan 23 kontainer tersebut merupakan pengembangan operasi Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua (Balai Gakkumhut Wilayah Maluku Papua) terhadap industri pengolahan kayu CV Palu Perdana di Nabire pada 14 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan kayu gergajian jenis merbau dan memperoleh informasi mengenai pengiriman kayu dari Nabire menuju Surabaya. Penelusuran dokumen pengiriman kemudian mengarah pada 23 kontainer bermuatan kayu yang dikirim dari Nabire ke Surabaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra bersama Kodaeral V melakukan operasi di Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim mengamankan 23 kontainer yang diangkut dari Nabire menuju Surabaya menggunakan kapal Tanto Permai.
Pemeriksaan Kayu dan Dokumen Pengangkutan
Petugas selanjutnya membuka dan memeriksa kontainer dengan melibatkan ahli penatausahaan hasil hutan kayu dan ahli identifikasi jenis kayu. Pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi jenis dan kondisi fisik kayu, melakukan pengukuran, serta mencocokkan muatan dengan dokumen yang menyertainya.
Pemeriksaan awal menemukan kayu jenis merbau serta indikasi penggunaan dokumen yang diduga tidak sesuai atau palsu. Sementara itu, penghitungan jumlah dan volume keseluruhan kayu dalam 23 kontainer masih berlangsung.
Hasil pemeriksaan fisik dan dokumen tersebut akan menjadi bagian penting dalam mengungkap asal-usul kayu, kesesuaian administrasi pengangkutan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai peredaran hasil hutan yang diduga ilegal.
Temuan Awal Mengarah pada Dugaan Pencucian Kayu
Pendalaman di Nabire sebelumnya menemukan sejumlah fakta yang menjadi dasar pengembangan perkara. Di lokasi CV Palu Perdana, petugas menemukan tumpukan kayu merbau dengan berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dokumen legalitas.
Petugas juga menemukan dugaan ketidaksesuaian antara lokasi pemuatan kayu dan lokasi yang tercantum dalam dokumen, tidak dilakukannya pengukuran oleh tenaga teknis yang berwenang, serta dugaan penggunaan tanda tangan hasil pindai pada dokumen pengangkutan kayu.
Hasil pengumpulan bahan keterangan turut mengungkap dugaan bahwa kayu yang masuk ke CV Palu Perdana dibuat seolah-olah legal melalui penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO), yaitu dokumen yang menyertai pengangkutan hasil hutan kayu olahan. Dugaan mekanisme tersebut kini didalami sebagai bagian dari dugaan pencucian kayu dan peredaran hasil hutan ilegal.
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan, perkara yang ditangani Balai Gakkumhut Wilayah Maluku Papua dinilai telah memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik selanjutnya mendalami asal-usul kayu, penggunaan dan penerbitan dokumen, jalur pengangkutan, pihak pengirim dan penerima, serta pihak lain yang diduga berperan dalam rangkaian peredaran kayu tersebut.
Penelusuran Tidak Berhenti pada Kontainer di Pelabuhan
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa pengamanan 23 kontainer di Surabaya merupakan bagian dari pengembangan penindakan di Nabire sekaligus pintu masuk untuk mengurai rantai peredaran kayu tersebut.
“Pengamanan 23 kontainer ini merupakan pengembangan dari penindakan sebelumnya di Nabire. Kami sedang mencocokkan fisik kayu dengan dokumen yang menyertainya serta menelusuri asal kayu, pengirim, jalur distribusi, hingga pihak penerima. Temuan dari pemeriksaan muatan dan dokumen akan kami dalami untuk mengungkap bagaimana kayu tersebut masuk ke dalam rantai perdagangan dan siapa saja pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Penanganan perkara tidak berhenti pada kontainer yang kami amankan di pelabuhan,” tegas Aswin.
Menjaga Integritas Sistem Legalitas Hasil Hutan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa dugaan pencucian kayu merupakan persoalan serius karena dapat merusak integritas tata kelola hasil hutan.
Menurutnya, sistem legalitas hasil hutan dibangun untuk memastikan asal-usul kayu dapat ditelusuri dan memberikan kepastian bahwa kayu yang diperdagangkan berasal dari sumber yang sah.
“Dokumen hasil hutan harus menjadi instrumen untuk memastikan keterlacakan dan legalitas kayu, bukan digunakan untuk menyamarkan asal-usul kayu yang tidak sah. Jika kayu ilegal dapat masuk ke rantai perdagangan melalui manipulasi dokumen, yang dirusak bukan hanya sumber daya hutan, melainkan juga kredibilitas tata kelola hasil hutan dan kepercayaan terhadap sistem legalitas kayu Indonesia. Karena itu, perkara ini harus dibuka sampai pada pihak yang mengendalikan, memfasilitasi, dan memperoleh keuntungan dari peredarannya berdasarkan alat bukti yang ditemukan,” tegas Januanto.
Dwi Januanto juga menekankan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran kayu ilegal diperlukan untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan memberikan kepastian bagi industri yang menggunakan bahan baku legal.
“Industri yang tertib membutuhkan kepastian bahwa kayu ilegal tidak memperoleh ruang di pasar. Penegakan hukum harus menjaga rantai pasok agar bahan baku yang masuk ke industri berasal dari sumber yang sah, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang patuh. Pencegahan dan pengawasan harus diperkuat sejak sumber kayu, jalur pengangkutan, pelabuhan, hingga industri penerima agar ruang untuk mencuci dan memperdagangkan kayu ilegal semakin tertutup,” lanjutnya.
Kementerian Kehutanan terus memperkuat pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap peredaran kayu ilegal untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan hasil hutan yang beredar berasal dari sumber yang sah. Upaya ini diarahkan untuk membangun tata kelola kehutanan yang sehat, melindungi pelaku usaha yang patuh, serta memastikan hutan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang.



