Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

Kementerian Kehutanan Tetapkan Tersangka Peredaran Kayu Jati Ilegal di Lamongan, Penyidikan Dikembangkan untuk Telusuri Pihak Lain

Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan Tetapkan Tersangka Peredaran Kayu Jati Ilegal di Lamongan, Penyidikan Dikembangkan untuk Telusuri Pihak Lain
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menetapkan M sebagai tersangka kasus dugaan peredaran kayu jati ilegal dari kawasan hutan Perum Perhutani KPH Tuban, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Sebanyak 34 batang kayu jati dan satu unit truk Colt Diesel diamankan dalam penindakan yang bermula dari patroli Perhutani pada 9 Oktober 2026. M telah ditahan sejak 12 Oktober 2026. Penyidik kini mengembangkan perkara untuk menelusuri tujuan peredaran kayu, pihak yang diduga mengatur kegiatan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari peredaran kayu tanpa dokumen sah.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Kementerian Kehutanan Tetapkan Tersangka Peredaran Kayu Jati Ilegal di Lamongan, Penyidikan Dikembangkan untuk Telusuri Pihak Lain

Lamongan, 27 Oktober 2026 – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkumhut Jabalnusra) menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran kayu jati ilegal dari kawasan hutan Perum Perhutani KPH Tuban, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Sebanyak 34 batang kayu jati dan satu unit truk Colt Diesel diamankan dalam penindakan yang bermula dari patroli Perum Perhutani pada 9 Oktober 2026. M, yang diduga berperan sebagai penanggung jawab kegiatan di lapangan, telah ditahan sejak 12 Oktober 2026. Penyidik kini mengembangkan perkara untuk menelusuri tujuan peredaran kayu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Berawal dari Patroli Pengamanan Kawasan Hutan

Kasus ini terungkap ketika personel Polisi Kehutanan Mobil (Polhutmob) KPH Tuban bersama jajaran BKPH Jompong melaksanakan patroli rutin pada Jumat, 9 Oktober 2026. Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas mencurigai sebuah truk berwarna kuning dengan bak hijau di kawasan hutan Alur A, perbatasan Petak 44 dan 45 RPH Gelap, BKPH Jompong.

Pemeriksaan menemukan 34 batang kayu jati yang diduga berasal dari Petak 47 RPH Gelap tanpa dilengkapi dokumen angkutan hasil hutan yang sah. Petugas Perhutani kemudian berkoordinasi dengan Balai Gakkumhut Jabalnusra untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Pada hari yang sama, M beserta barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkumhut Jabalnusra di Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi 34 batang kayu jati (Tectona grandis), satu unit truk Colt Diesel bernomor polisi S 8197 J, satu lembar STNK, dan satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil penyidikan, M ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Timur sejak 12 Oktober 2026.

Penyidikan Dikembangkan untuk Menelusuri Rantai Peredaran

Penyidik terus mengembangkan perkara untuk menelusuri tujuan peredaran 34 batang kayu jati yang diduga berasal dari kawasan hutan Perum Perhutani KPH Tuban. Pendalaman mencakup pihak yang akan menerima kayu, pihak yang diduga mengatur kegiatan pengeluaran kayu dari kawasan hutan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peredaran tersebut.

Pengembangan penyidikan diarahkan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian kegiatan, mulai dari asal-usul kayu, proses pengangkutan, hingga pihak yang diduga mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari peredaran kayu tanpa dokumen sah. Langkah ini dilakukan agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pelaku yang ditemukan di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti.

Tersangka M disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Berdasarkan bahan penyidikan, ancaman pidana yang dicantumkan adalah penjara paling lama lima tahun dan pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegakan Hukum Harus Menjangkau Pihak yang Mengendalikan Peredaran

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengapresiasi kejelian petugas Perum Perhutani KPH Tuban dalam mendeteksi dugaan peredaran kayu ilegal melalui patroli kawasan. Menurutnya, temuan tersebut menjadi pintu masuk untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk menguji peran dan pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang diduga terlibat.

“Penetapan tersangka dalam perkara ini merupakan langkah awal dalam pengungkapan perkara ini. Penyidik sedang membangun konstruksi hukum untuk menelusuri rangkaian kegiatan, mulai dari pihak yang mengatur pengeluaran kayu dari kawasan hutan, tujuan peredarannya, hingga siapa yang diduga mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut. Setiap peran harus diuji berdasarkan alat bukti agar pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada satu tersangka tanpa menelusuri jaringan lainnya yang terlibat. Kami mengapresiasi kesigapan jajaran Perhutani KPH Tuban. Penguatan patroli dan koordinasi penegakan hukum menjadi modal penting untuk mengungkap kejahatan kehutanan secara lebih menyeluruh,” ujar Aswin.

Sinergi Pengamanan Hutan dan Pelibatan Masyarakat

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perlindungan hutan negara membutuhkan pengawasan yang kuat di tingkat tapak, keterlibatan masyarakat, serta penegakan hukum yang mampu menjangkau pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal.

“Pengawasan dan perlindungan hutan harus dimulai dari kawasan tempat kayu itu berasal, bukan baru dilakukan ketika kayu sudah masuk ke pasar. Kehadiran petugas di lapangan menjadi pertahanan pertama, tetapi menjaga hutan tidak mungkin hanya mengandalkan aparat. Masyarakat sekitar hutan harus menjadi bagian dari upaya perlindungan, karena merekalah yang paling dekat dengan kawasan dan sering kali paling awal mengetahui adanya gangguan,” tegas Dwi Januanto Nugroho.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Kehutanan terus memperkuat kerja sama dengan Perum Perhutani, pengelola hutan lainnya, dan masyarakat untuk membangun pengawasan yang lebih efektif. Penegakan hukum juga harus menjangkau pihak yang diduga mengatur dan menikmati keuntungan dari peredaran kayu ilegal.

“Hutan negara adalah kekayaan bersama yang harus dijaga agar manfaatnya tetap dirasakan masyarakat, hari ini dan generasi mendatang,” lanjutnya.

Memperkuat Pengawasan dan Tata Kelola Hasil Hutan

Kementerian Kehutanan terus memperkuat sinergi pengamanan kawasan hutan bersama Perum Perhutani melalui patroli, deteksi dini gangguan keamanan hutan, pertukaran informasi, serta tindak lanjut penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran.

Penguatan pengawasan di kawasan hutan dan jalur peredaran hasil hutan diarahkan untuk menjaga aset negara, mencegah peredaran kayu ilegal, serta memastikan pengelolaan sumber daya hutan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologis secara berkelanjutan.

Melalui pengawasan terpadu dan pengembangan penyidikan berdasarkan fakta serta alat bukti, Kementerian Kehutanan berkomitmen melindungi kawasan hutan negara sekaligus menelusuri rantai peredaran kayu ilegal hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Bagikan
Kembali ke Daftar