Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

Gakkum Kehutanan Tetapkan Dua Tersangka Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

Gakkum Kehutanan Gakkum Kehutanan Tetapkan Dua Tersangka Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh menetapkan dua tersangka berinisial SO dan RI dalam kasus pembalakan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Petugas menemukan aktivitas penebangan tiga pohon meranti, sekitar 2,25 meter kubik kayu olahan, satu unit chainsaw, dan dua sepeda motor modifikasi yang digunakan untuk mengangkut kayu. Penyidik menahan kedua tersangka dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran kayu ilegal.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Gakkum Kehutanan Tetapkan Dua Tersangka Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

Pekanbaru, 26 Oktober 2026. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera (Balai Gakkumhut Sumatera) bersama Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) berhasil mengungkap kasus pembalakan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dua orang berinisial SO (55) dan RI (55) ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas menemukan aktivitas penebangan pohon meranti dan pengangkutan kayu olahan secara ilegal dari dalam kawasan taman nasional.

Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya deteksi dini dan sinergi antara pengelola kawasan konservasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah kerusakan hutan serta menelusuri peredaran hasil hutan ilegal.

Berawal dari Patroli Pengamanan Hutan

Kasus ini terungkap melalui patroli pengamanan hutan yang dilakukan petugas Balai TNBT pada Sabtu, 17 Oktober 2026, di daerah Selancang, Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan SO dan RI sedang beristirahat di sebuah pondok di dalam kawasan taman nasional.

Penyisiran di sekitar lokasi menemukan satu unit mesin gergaji rantai (chainsaw), sejumlah tunggul bekas tebangan pohon meranti, kayu olahan berbentuk papan dan balok, serta dua sepeda motor modifikasi yang digunakan untuk mengangkut kayu keluar dari kawasan konservasi.

Tiga Pohon Meranti Ditebang, Kayu Diangkut untuk Dijual

Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, SO mengakui telah menebang tiga pohon meranti selama tiga hari menggunakan chainsaw miliknya. Kayu tersebut kemudian diolah dan diangkut bersama RI menuju Desa Aur Cina untuk dijual.

Petugas menemukan sekitar 0,75 meter kubik kayu olahan di lokasi, sementara sekitar 1,5 meter kubik lainnya telah diangkut keluar kawasan. Penyidik selanjutnya mendalami tujuan penjualan kayu dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai peredarannya.

Penyidik telah menahan kedua tersangka serta menyita barang bukti berupa satu unit chainsaw dan dua sepeda motor modifikasi.

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sesuai dengan peran dan perbuatan yang didalami penyidik.

Deteksi Dini Jadi Kunci Perlindungan Kawasan Konservasi

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengapresiasi kesigapan petugas Balai TN Bukit Tiga Puluh dalam mendeteksi dan menghentikan aktivitas pembalakan liar sebelum berkembang lebih luas.

“Keberhasilan petugas TN Bukit Tiga Puluh mengungkap pembalakan liar melalui patroli menunjukkan pentingnya deteksi dini di tingkat tapak. Pengelola kawasan merupakan garda terdepan dalam mengenali ancaman dan mencegah kerusakan hutan sejak awal. Penetapan dua tersangka ini juga menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri asal perintah, tujuan penjualan, serta kemungkinan keterlibatan penampung atau pihak lain dalam peredaran kayu ilegal. Kami terus memperkuat sinergi dengan pengelola kawasan konservasi di seluruh Sumatera agar setiap ancaman dapat segera dideteksi, ditangani, dan dikembangkan penegakan hukumnya secara tuntas,” ujar Hari Novianto.

Melindungi Habitat Satwa Liar dan Ekosistem Hutan

Taman Nasional Bukit Tiga Puluh merupakan salah satu kawasan penting hutan hujan tropis dataran rendah di Sumatera. Bersama kawasan hutan di sekitarnya, taman nasional ini menjadi habitat berbagai satwa liar, termasuk harimau sumatera, gajah sumatera, dan satwa dilindungi lainnya.

Kawasan ini juga menjadi salah satu lokasi pelaksanaan Proyek LEVERAGE, sebuah kerja sama Kementerian Kehutanan dengan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia yang didukung Global Environment Facility (GEF). Proyek tersebut bertujuan memperkuat kolaborasi lintas sektor, pengamanan kawasan, dan penegakan hukum untuk melindungi habitat satwa liar serta menjaga keutuhan ekosistem.

Melalui penguatan perlindungan kawasan, pemerintah berupaya menjaga keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis hutan yang menopang kehidupan serta kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.

Negara Tegas Melindungi Kawasan Konservasi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan kawasan konservasi menjadi sumber keuntungan dari kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan, masyarakat, dan pelaku usaha yang mematuhi hukum.

“Hutan yang terjaga adalah sumber kehidupan dan kesejahteraan masyarakat, bukan ruang untuk mengambil keuntungan dengan melanggar hukum. Pembalakan liar merampas kekayaan alam yang seharusnya dinikmati bersama, mengancam keberlanjutan ekosistem, dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha kehutanan yang bekerja secara legal. Negara harus tegas melindungi kawasan konservasi sekaligus menjaga pasar hasil hutan dari kayu ilegal. Kita ingin hutan tetap lestari, masyarakat memperoleh manfaatnya, dan dunia usaha tumbuh dalam iklim yang adil serta memiliki kepastian hukum,” tegas Januanto.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan kawasan konservasi melalui patroli pengamanan, deteksi dini ancaman, kerja sama lintas instansi, dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal. Perlindungan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh merupakan bagian dari upaya menjaga kekayaan hayati Sumatera, mempertahankan fungsi ekologis hutan, serta memastikan sumber daya alam Indonesia tetap memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang.

Bagikan
Kembali ke Daftar