Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan Tuntaskan Berkas Perkara Perambahan di Hutan Lindung Sungai Wain
Samarinda, 9 Juni 2026. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menuntaskan berkas perkara penyidikan IKS (56), pelaku perambahan berupa kegiatan perkebunan di dalam Kawaan Hutan Lindung Sungai Wain Balikpapan yang berperan sebagai pemodal dan penanggung jawab lahan perkebunan. Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi-saksi dan ahli serta pengumpulan alat bukti serta pemenuhan petunjuk Jaksa, pada tanggal 3 Juni 2026 Kejaksaan Negeri Balikpapan mengeluarkan surat pemberitahuan berkas perkara atas nama tersangka IKS dinyatakan lengkap (P-21), untuk selanjutnya tersangka beserta barang bukti akan diserah terimakan kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam rangka proses penuntutan dipersidangan.
Pengembangan Perkara dari Tersangka Lain
Proses penyidikan terhadap tersangka IKS merupakan pengembangan atas perkara RA (55) selaku penanggung jawab lapangan dan tersangka HA (43) selaku pengawas lapangan dalam kegiatan perkebunan di kawasan Hutan Lindung Sungai Wain Balikpapan, dimana berkas perkara terhadap 2 orang tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 11 Maret 2026.
Penyidik dalam berkas perkara menjerat IKS dengan dugaan tindak pidana kehutanan berupa Setiap orang dilarang melakukan kegiatan Perkebunan didalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebaaimana termuat dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b jo Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 78 jo Pasal 50 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelanggaran ini adalah penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah
Sinergi Penegakan Hukum Kehutanan
Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan mengatakan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini merupakan sinergi yang baik antara Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepolisian Daerah Kaltim, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dan KPHL Balikpapan.
Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi-saksi dan ahli serta pengumpulan alat bukti serta pemenuhan petunjuk Jaksa, pada tanggal 3 Juni 2026 Kejaksaan Negeri Balikpapan mengeluarkan surat pemberitahuan berkas perkara atas nama tersangka IKS dinyatakan lengkap (P-21), untuk selanjutnya tersangka beserta barang bukti akan diserah terimakan kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam rangka proses penuntutan dipersidangan.




