Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

MENANG DUA KALI PRAPERADILAN, GAKKUM KEHUTANAN LIMPAHKAN PERKARA DIREKTUR CV. AIJ KE KEJARI SORONG

Gakkum Kehutanan MENANG DUA KALI PRAPERADILAN, GAKKUM KEHUTANAN LIMPAHKAN PERKARA DIREKTUR CV. AIJ KE KEJARI SORONG
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Pengadilan Negeri Sorong menolak permohonan praperadilan JG dalam perkara dugaan kayu olahan ilegal dan menyatakan tindakan upaya paksa oleh PPNS Balai Gakkum Kehutanan sah menurut hukum. Penanganan perkara dilanjutkan ke Tahap II di Kejaksaan Negeri Sorong sesuai mekanisme hukum yang berlaku untuk perlindungan sumber daya hutan dan lingkungan hidup.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

PN Sorong Tolak Praperadilan JG dalam Perkara Kayu Olahan Ilegal

Sorong, 9 Maret 2026 – Pengadilan Negeri Sorong melalui putusan perkara praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Son menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh JG (56) selaku Pemohon terhadap Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Kehutanan c.q. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan c.q. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua sebagai Termohon. Putusan tersebut menyatakan permohonan Pemohon ditolak, sehingga tindakan upaya paksa yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan dinyatakan sah menurut hukum.

Perkara ini merupakan permohonan praperadilan kedua dalam penanganan perkara yang sama. Sebelumnya Pengadilan Negeri Sorong juga telah menolak permohonan praperadilan melalui Putusan Nomor 7/Pid.Pra/2025/PN Son. Putusan tersebut berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap kayu olahan yang diduga berasal dari kegiatan ilegal.

Kronologi Penanganan Perkara

Penanganan perkara bermula pada 15 Oktober 2025, ketika tim operasi menemukan kayu olahan jenis merbau berbagai ukuran sebanyak 1.260 keping yang tidak dilengkapi dokumen sah pengolahan maupun pengangkutan hasil hutan di sebuah gudang pengolahan kayu di Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Dalam proses penyidikan, tindakan penyitaan terhadap kayu olahan merbau dilakukan di tiga lokasi, yaitu Sorong sebanyak 38,7692 m³ serta Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa sebanyak 75,3396 m³, dan dinyatakan sah karena telah memperoleh izin dan penetapan dari pengadilan negeri setempat, yakni Pengadilan Negeri Sorong, Pengadilan Negeri Maros, dan Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Dasar Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka terhadap JG dinyatakan sah oleh pengadilan dengan pertimbangan bahwa penyidik telah memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli (Ahli Pidana, Ahli TUK/Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan, dan Ahli Operator SIPUHH), serta surat/dokumen yang dihubungkan dengan barang bukti kayu olahan yang disita secara resmi.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menyampaikan bahwa penanganan perkara dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami menuntaskan penanganan perkara ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya perlindungan sumber daya hutan dan lingkungan hidup.

Tindak Lanjut dan Dasar Hukum

Tindak lanjut penanganan perkara dilakukan melalui penerimaan Tahap II oleh Kejaksaan Negeri Sorong pada 6 Maret 2026, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Gakkum Kehutanan. Agenda penerimaan Tahap II tersebut diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Ridwan Sahputra, untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.

Penegakan hukum dalam perkara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Selain itu, pelaksanaan penegakan hukum mengacu pada ketentuan mengenai dokumen legalitas hasil hutan dan peredaran kayu olahan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Bagikan
Kembali ke Daftar