Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

RAKORNAS DAN REFLEKSI PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN 2026 PERKUAT SINERGI PERLINDUNGAN HUTAN

Gakkum Kehutanan RAKORNAS DAN REFLEKSI PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN 2026 PERKUAT SINERGI PERLINDUNGAN HUTAN
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Jakarta, 11 Februari 2026 — Kementerian Kehutanan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) & Refleksi Penegakan Hukum Kehutanan Tahun 2026 pada 11–12 Februari 2026 di Jakarta, mengusung tema “Sinergi Perlindungan Hutan Berbasis Tapak sebagai Tanggung Jawab Bersama dan Amanat Konstitusi.”

Rakornas ini menjadi forum kerja untuk memperkuat perlindungan hutan di tingkat tapak melalui kolaborasi lintas entitas—pemerintah, swasta, akademisi, NGO, dan partisipasi masyarakat—sekaligus merespons dinamika kejahatan kehutanan yang terus berkembang serta ekspektasi publik terhadap penyelamatan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati.

Rakornas diikuti unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, UPT, penegak hukum, pelaku usaha, dan mitra terkait dengan jumlah peserta sekitar ±400 orang, termasuk keterwakilan pemangku tapak seperti Balai KSDA, Balai Taman Nasional, Dinas Kehutanan, KPH, serta pelaku usaha yang diwakili APHI.

Dalam arahannya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan apresiasi kepada Manggala Agni dan SPORC atas kerja keras, dedikasi, dan komitmen tinggi dalam menjaga hutan. Menteri menegaskan kembali komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan sebagai momentum mengamankan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati.

Menteri juga menyoroti kesenjangan personel pengamanan hutan. “Dari 125 juta kawasan hutan yang ada di Indonesia, jumlah SDM yang menjaganya hanya 4.800 orang, sedangkan idealnya kita butuh 21 ribu Polhut lagi,” terang Menhut. Presiden, lanjutnya, mendukung pemenuhan kebutuhan Polhut secara bertahap.

Menhut menekankan Ditjen Gakkum Kehutanan sebagai garda terakhir dalam mempertahankan hutan Indonesia dan meminta penegakan hukum benar-benar berjalan dengan rule of law. Ia menggarisbawahi pentingnya pembelajaran agar tidak terulang illegal logging dan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai peruntukannya, sekaligus menegaskan sinergi sebagai kunci penguatan sektor kehutanan—bersama TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah—untuk menjawab keterbatasan jaringan dan SDM.

Sejalan dengan tema Rakornas, agenda forum ini diarahkan pada penguatan sinergi penanganan pengaduan, pencegahan dan deteksi dini ancaman terhadap kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati, penguatan pengawasan kehutanan untuk meningkatkan kepatuhan subjek hukum, penetapan prioritas penindakan pidana kehutanan pasca pembaruan KUHAP, serta dukungan operasional melalui peningkatan kapasitas SDM, sarana prasarana, dan anggaran. Rakornas juga memperkuat sinergi pengendalian kebakaran hutan dan langkah antisipatif menghadapi ancaman El Niño 2026–2027.

Kementerian Kehutanan menegaskan Rakornas ini sebagai langkah konsolidasi nasional untuk memastikan perlindungan hutan berbasis tapak berjalan tegas, terukur, dan berkelanjutan—dengan kolaborasi lintas sektor sebagai pengungkit utama efektivitas penegakan hukum kehutanan.


Bagikan
Kembali ke Daftar