
Dengarkan Berita ini
Makassar, 22 Januari 2026 —Balai Gakkum Wilayah Sulawesi melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua tersangka pengemudi truk pengangkut kayu rimba campuran ilegal pada Selasa, 20 Januari 2026. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya konsisten pemerintah dalam menekan praktik perusakan hutan dan peredaran hasil hutan tanpa dokumen sah. Dalam operasi tersebut, tim berkoordinasi dengan aparat Kepolisian setempat dalam mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial Y (27) dan F (30), di lokasi berbeda. Tersangka Y diamankan di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, sementara tersangka F diamankan di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan keterangan awal, kayu tersebut dimuat dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan tujuan pengiriman ke Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, atas arahan seseorang berinisial A. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan total 193 batang kayu rimba campuran yang diangkut menggunakan2 unit truk. Saat dimintai keterangan, tersangka F tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan angkutan kayu. Sementara itu, terhadap tersangka Y, tim penindakan menemukan modus penggunaan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) palsu.
Hasil pemeriksaan awal terhadap dokumen fisik SKSHHKO yang dibawa oleh tersangka Y menunjukkan adanya ketidaksesuaian data. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ketidaksesuaian tersebut ditemukan pada nomor seri dokumen, yang tercatat sebagai nomor seri yang telah diterbitkan sebelumnya, sehingga dokumen tersebut dinyatakan tidak sah.
Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi ahli dari Balai Pengelola Hutan Lestari Wilayah XV Makassar, yang menegaskan bahwa nomor seri pada dokumen SKSHHKO hanya dapat diterbitkan satu kali dan tidak dapat digunakan kembali. Dengan demikian, penggunaan nomor seri yang telah terbit sebelumnya menjadikan dokumen SKSHHKO yang dibawa oleh tersangka Y tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Saksi ahli tersebut juga menegaskan bahwa setiap pengangkutan hasil hutan kayu wajib disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang sah, yang dalam perkara ini berupa SKSHHKO.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan: “Penindakan terhadap peredaran kayu ilegal merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi sumber daya hutan. Pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah atau menggunakan dokumen yang tidak sesuai ketentuan merupakan tindak pidana kehutanan. Penindakan ini menunjukkan bahwa setiap pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik kayu dan pihak yang mengendalikan pengangkutan ilegal tersebut” tegas Ali Bahri.
Berdasarkan hasil Gelar Perkara, kedua tersangka, yakni Y dan F, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 20 huruf d KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar.
Ditjen Gakkumhut menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan kehutanan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan dan menegakkan supremasi hukum di bidang kehutanan.