
Dengarkan Berita ini
Jakarta, 6 Desember 2025 — Menindaklanjuti arahan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum Kehutanan) segera membentuk tim gabungan untuk mengejar subjek hukum yang diindikasikan berkontribusi terhadap kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan. Dari identifikasi awal terdapat 12 (dua belas) subjek hukum korporasi maupun perorangan yang terindikasi berkontribusi terhadap kerusakan DAS di Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan. Langkah tersebut diambil Kemenhut, untuk merespon terjadinya bencana hidrometeorologi banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
"Meski terkendala cuaca ekstrem dan kondisi jalan yang sulit diakses, bahkan kami mendapatkan laporan bahwa mobil tim lapangan terperosok dan peralatan sebagian hilang, Tim Gabungan secara simultan terus berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan penyegelan terhadap 12 subjek hukum yang telah teridentifikasi. Ini adalah bukti komitmen tanpa kompromi kami dalam menegakkan hukum di bidang kehutanan dan melindungi keselamatan publik," tegas Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.
Terhitung mulai Jumat, 4 Desember 2025 Tim Ditjen Gakkum Kehutanan telah melakukan pemasangan papan peringatan di 5 (empat) titik lokasi yaitu 2 (dua) titik di konsensi usaha korporasi PT. TPL dan 3 (tiga) titik di lokasi Pemilik Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP yang berlokasi di Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan. Pemasangan papan peringatan ini, yang dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan, bertujuan untuk mengamankan lokasi, mencegah kegiatan lanjutan yang dapat memperparah kondisi, serta untuk memperoleh bukti-bukti hukum yang kuat untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.
Di saat yang bersamaan, Tim PPNS Balai Gakkum Sumatera tengah melakukan penyidikan terhadap pemilik PHAT atas nama JAM yang diduga melakukan tindak pidana kehutanan yang bermula dari temuan 4 (empat) truk bermuatan kayu yang berasal dari lokasi tersebut tanpa disertai dokumen sah (SKSHH-KB). Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan oleh PPNS Balai Gakkumhut Sumatera dan masih dilakukan pendalaman terhadap modus operandi serupa pada pemilik ijin PHAT lainnya.
“Sejalan dengan tindakan di lapangan, Ditjen Gakkum Kehutanan melalui Balai Gakkumhut Sumatera telah melakukan pemanggilan terhadap ke-12 subjek hukum tersebut untuk dimintai keterangan yang dijadwalkan pada hari Selasa, 9 Desember 2025, ujar Dwi Januanto.
Terhadap kasus PHAT milik JAM, PPNS mengenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.
Hasil analisa awal Ditjen Gakkum Kehutanan dan investigasi lapangan menunjukkan bahwa faktor pemicu utama bencana ini selain curah hujan ekstrem adalah kerusakan lingkungan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) akibat aktivitas ilegal pembukaan lahan, khususnya terjadi di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan. Hilangnya fungsi hidrologis hutan di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan disinyalir karena adanya Penebangan Liar Terselubung akibat praktik penebangan pohon di bawah payung izin Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) disalahgunakan, bahkan merambah ke kawasan hutan.
"Kami melihat pola yang jelas: di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, disitu potensi bencana di hilir meningkat drastis. Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya. Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat," ujar Dwi Januanto.
“Ditjen Gakkum Kehutanan hadir untuk memastikan bahwa pemulihan pasca banjir tidak hanya bersifat reaktif. Kami menegakkan hukum kepada pihak-pihak yang merusak hulu DAS sehingga bencana serupa tidak terulang. Tim di lapangan telah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal. Langkah ini adalah bagian dari upaya komprehensif: verifikasi fakta, pengamanan tempat, serta penyiapan bukti untuk proses penegakan hukum yang adil dan transparan. Kami juga akan berkoordinasi erat dengan instansi terkait untuk memastikan adanya upaya restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi komunitas terdampak,” tegas Dwi Januanto.
Penggunaan UU TPPU
Penindakan hukum tidak akan berhenti pada kasus kejahatan kehutanan. Untuk menjamin efek jera yang maksimal dan memiskinkan pelaku kejahatan kehutanan, Ditjen Gakkum akan secara agresif menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Pengenaan UU TPPU bertujuan untuk menelusuri dan menyita aset yang berasal dari kejahatan kehutanan yang diduga telah menyebabkan bencana.
Untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap masyarakat dan keberlanjutan ekosistem kawasan hutan, Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan akan mendalami potensi penggunaan instrumen penyelesaian sengketa kehutanan (gugatan perdata) terhadap pihak yang diduga menyebabkan kerusakan ekosistem hutan. “Kami akan mengupayakan penyelesaian hukum melalui gugatan perdata merujuk pada Pasal 72 jo. Pasal 76 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan guna memaksimalkan pemulihan fungsi ekosistem hutan” terang Dwi Januanto.
Ditjen Gakkum akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan aparat Kepolisian Republik Indonesia untuk bersama-sama melakukan penindakan pidana terhadap pihak-pihak yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir. Selain itu, Kementerian Kehutanan akan menginstruksikan langkah-langkah teknis pemulihan hulu DAS bekerja sama dengan Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), pemerintah daerah, dan masyarakat setempat. Program ini mencakup rehabilitasi vegetasi, penanganan pengendalian erosi, serta penataan kembali alur sungai yang tersumbat material.
Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional, transparan, dan terpadu dengan semua pemangku kepentingan demi mengungkap akar penyebab kerusakan hulu dan memulihkan fungsi hidrologis DAS. Penindakan terhadap pelanggaran kehutanan yang berkontribusi pada bencana bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya perlindungan terhadap keselamatan publik dan ketahanan ekologis bangsa.
oOo