Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

Gakkum Kehutanan Serahkan Tiga Tersangka Perambahan Hutan Lindung Loeha ke Kejari Luwu Timur

Gakkum Kehutanan Gakkum Kehutanan Serahkan Tiga Tersangka Perambahan Hutan Lindung Loeha ke Kejari Luwu Timur
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi menyerahkan tiga tersangka berinisial AI (32), AW (38), dan AR (51) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada 26 Oktober 2026. Ketiganya diduga menggunakan dan menguasai kawasan Hutan Lindung Loeha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tanpa hak. Sebelumnya, tiga permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka telah ditolak Pengadilan Negeri Makassar. Perkara kini berlanjut ke tahap penanganan oleh kejaksaan.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Gakkum Kehutanan Serahkan Tiga Tersangka Perambahan Hutan Lindung Loeha ke Kejaksaan

Makassar, 26 Oktober 2026. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menyerahkan tiga tersangka berinisial AI (32), AW (38), dan AR (51) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada Senin (26/10/2026). Penyerahan ini merupakan kelanjutan penanganan perkara dugaan penggunaan dan pendudukan kawasan Hutan Lindung Loeha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tanpa hak.

Perkembangan tersebut menyusul penolakan tiga permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh para tersangka di Pengadilan Negeri Makassar. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, penanganan perkara berlanjut ke tahapan hukum berikutnya.

Penanganan Perkara Dilanjutkan ke Kejaksaan

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa penanganan perkara dilanjutkan dengan mengedepankan kecermatan penyidik, kekuatan alat bukti, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum. Menurutnya, proses penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan sekaligus tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak yang terlibat.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalankan secara cermat dan sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan bahwa dugaan pelanggaran di kawasan hutan ditangani berdasarkan bukti yang sah dan melalui mekanisme yang berlaku. Pada saat yang sama, kami tetap menghormati hak setiap pihak dalam proses peradilan,” kata Ali Bahri.

Tiga Permohonan Praperadilan Ditolak

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar menolak permohonan praperadilan yang diajukan AI, AW, dan AR. Ketiga permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 43/Pid.Pra/2026/PN.Mks., 44/Pid.Pra/2026/PN.Mks., dan 45/Pid.Pra/2026/PN.Mks. Putusan dibacakan pada 2 dan 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka telah didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli pemetaan dan kehutanan, serta barang bukti yang disita penyidik.

Penolakan praperadilan merupakan hasil pengujian melalui mekanisme hukum tersebut dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan para tersangka dalam perkara pokok. Dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkebunan Merica Ditemukan di Kawasan Hutan Lindung

Perkara ini bermula pada Senin (3/8/2026), ketika tim operasi Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi melakukan penindakan di Desa Loeha, Kabupaten Luwu Timur. Petugas menemukan lahan yang telah dibuka dan dimanfaatkan sebagai perkebunan merica di dalam kawasan Hutan Lindung Loeha.

Berdasarkan pengamatan awal petugas, luas lahan yang dibuka diperkirakan sekitar 1,5 hektare dengan kurang lebih 1.500 pohon merica. Petugas juga menemukan sebuah pondok kerja di lokasi tersebut.

Hasil pemetaan koordinat oleh ahli menunjukkan bahwa lokasi perkebunan berada di dalam kawasan Hutan Lindung Loeha. Selama proses penyidikan, penyidik turut mendalami dugaan praktik jual beli atau ganti rugi garapan secara informal yang diduga melibatkan penggarap sebelumnya.

Penelusuran tersebut dilakukan untuk mengetahui riwayat penguasaan lahan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas di dalam kawasan hutan tersebut.

Terancam Pidana Penjara Maksimal 10 Tahun

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Kehutanan menjaga Hutan Lindung Loeha agar tidak dimanfaatkan atau dikuasai tanpa dasar hukum yang sah. Proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan diharapkan memperkuat kepastian penanganan dugaan pelanggaran kehutanan sekaligus mendukung perlindungan kawasan hutan.

Masyarakat Diimbau Memastikan Status Lahan

Perkara ini menjadi pengingat pentingnya memastikan status dan batas kawasan hutan sebelum memanfaatkan atau melakukan transaksi atas suatu bidang lahan. Praktik jual beli atau ganti rugi garapan tanpa dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan persoalan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Masyarakat diimbau untuk memeriksa status lahan melalui sumber resmi serta melaporkan dugaan pelanggaran kehutanan kepada pihak berwenang. Langkah tersebut penting untuk mencegah penguasaan kawasan hutan tanpa hak dan menjaga kelestarian hutan bagi kepentingan bersama.

Bagikan
Kembali ke Daftar