Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

Gakkum Kehutanan Gagalkan Pengangkutan 343 Batang Kayu Diduga dari TN Meru Betiri, Tiga Orang Diamankan

Gakkum Kehutanan Gakkum Kehutanan Gagalkan Pengangkutan 343 Batang Kayu Diduga dari TN Meru Betiri, Tiga Orang Diamankan
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Balai Taman Nasional Meru Betiri menggagalkan pengangkutan 343 batang kayu yang diduga berasal dari kawasan TN Meru Betiri. Kayu tersebut diamankan bersama satu unit truk di Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, saat hendak dikirim ke Bali. Tiga orang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik mendalami asal-usul kayu, kesesuaian dokumen angkutan, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai peredaran kayu.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Gakkum Kehutanan Gagalkan Pengangkutan 343 Batang Kayu Diduga dari TN Meru Betiri, Tiga Orang Diamankan

Banyuwangi, 2 November 2026. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra) bersama Balai Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) berhasil menggagalkan pengangkutan 343 batang kayu yang diduga berasal dari kawasan Taman Nasional Meru Betiri. Kayu tersebut diamankan bersama satu unit truk bernomor polisi P 9983 UQ di Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Senin (26/10/2026), saat diduga hendak dikirim ke Bali. Tiga orang turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengamanan kawasan konservasi sekaligus menelusuri dugaan rantai peredaran kayu yang berasal dari kawasan hutan negara.

Berawal dari Informasi Pengangkutan Kayu pada Dini Hari

Pengungkapan bermula sekitar pukul 01.30 WIB ketika petugas TN Meru Betiri menerima informasi mengenai sebuah truk yang diduga mengangkut kayu dari Blok Barat Sungai, Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, yang berbatasan dengan kawasan taman nasional.

Petugas segera melakukan pemantauan dan mendapati truk meninggalkan desa tersebut dengan muatan mencurigakan. Pembuntutan dilakukan hingga arah Kota Jember. Meski sempat kehilangan jejak, petugas terus melakukan pemantauan hingga kembali menemukan kendaraan tersebut sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Raya Kalibaru, Dusun Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kabupaten Banyuwangi.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 343 batang kayu berbagai ukuran yang diduga berjenis laosan atau meranti jawa (Dipterocarpus hasseltii). Kayu tersebut memiliki ciri bekas penggergajian menggunakan gergaji rantai (chainsaw).

Dokumen Angkutan Kayu Turut Didalami

Selain muatan kayu, petugas menemukan nota angkutan hasil hutan kayu budidaya yang mencantumkan asal kayu dari hutan hak. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan asal-usul, jenis, dan volume kayu yang diangkut.

Berdasarkan pendalaman awal, petugas mengamankan dua orang berinisial BR yang diduga sebagai pemilik kayu dan TAS yang diduga sebagai penanggung jawab sekaligus pengendali distribusi kayu yang rencananya dikirim ke Bali. Keduanya bersama barang bukti berupa satu unit truk dan muatan kayu dibawa ke Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Kalibaru, kemudian ke Kantor Balai TN Meru Betiri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra untuk mendalami asal-usul kayu, kesesuaian dokumen angkutan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai peredaran kayu tersebut.

Penguatan Patroli untuk Melindungi Kawasan Meru Betiri

Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, menegaskan bahwa setiap temuan pelanggaran menjadi bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam pengamanan kawasan.

“Setiap pengungkapan kasus menjadi bahan bagi kami untuk mengevaluasi dan memperbaiki pengamanan kawasan. Melalui SMART Patrol, kami ingin memastikan patroli semakin terarah berdasarkan kondisi dan tingkat kerawanan di lapangan. Perlindungan Meru Betiri tidak boleh hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Petugas harus hadir secara nyata di tingkat tapak, menjaga hutan, melindungi habitat satwa liar, dan memastikan manfaat kelestariannya tetap dirasakan masyarakat,” tegas Wiwied.

Rangkaian Penindakan terhadap Dugaan Pembalakan Liar

Pengamanan ini melanjutkan rangkaian upaya perlindungan TN Meru Betiri yang telah dilakukan secara konsisten. Pada 2025, petugas gabungan mengungkap pengangkutan 1.366 batang kayu yang diduga berasal dari kawasan tersebut dan hendak dikirim ke Bali. Penanganan perkara itu telah mencapai tahap berkas lengkap (P-21) terhadap tiga tersangka.

Pada September 2026, petugas kembali mengamankan 79 batang kayu olahan yang diduga berasal dari TN Meru Betiri. Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan keberlanjutan pengawasan kawasan, pengamanan jalur rawan, dan proses penegakan hukum terhadap dugaan pembalakan liar.

Dalam perkara terbaru ini, penyidik mendalami asal-usul kayu dan kesesuaian dokumen angkutan yang ditemukan. Nota angkutan mencantumkan asal kayu dari hutan hak, sementara informasi awal mengarah pada dugaan pengangkutan kayu dari kawasan TN Meru Betiri. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan lokasi asal, jenis dan volume kayu, serta peran masing-masing pihak berdasarkan keterangan dan alat bukti.

Informasi mengenai BR yang sebelumnya pernah masuk dalam pemantauan petugas juga menjadi bahan pendalaman, tanpa mendahului pembuktian keterlibatannya dalam perkara lain.

Penegakan Hukum Menelusuri Pihak yang Mengendalikan Peredaran Kayu

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penanganan perkara diarahkan untuk membangun konstruksi hukum yang mampu mengurai pola dan struktur dugaan pembalakan liar, termasuk mengidentifikasi pihak yang mengendalikan kegiatan dan memperoleh keuntungan dari peredaran kayu ilegal.

“Penanganan perkara ini tidak cukup hanya membuktikan asal-usul kayu dan keabsahan dokumen angkutannya. Kami harus mengurai bagaimana kayu diperoleh, siapa yang mengatur pengangkutan dan perdagangannya, serta siapa yang sesungguhnya menikmati keuntungan terbesar. Setiap peran dan hubungan antarpihak harus dibuktikan secara hukum. Dengan konstruksi perkara yang utuh, penegakan hukum diharapkan mampu menjangkau pihak yang bertanggung jawab dan memutus mata rantai pembalakan liar yang mengancam Meru Betiri,” tegas Aswin.

Memperkuat Perlindungan Kawasan Konservasi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya menyelesaikan perkara pidana, tetapi juga harus mampu menutup celah kejahatan, memperkuat pengelola kawasan, dan mencegah terulangnya kerusakan hutan.

“Setiap penindakan harus membuat kawasan konservasi semakin sulit ditembus oleh pelaku kejahatan kehutanan. Kita tidak boleh terus-menerus menghadapi pola pelanggaran yang sama tanpa memperbaiki sistem perlindungannya. Karena itu, Gakkum Kehutanan harus hadir sebagai kekuatan pendukung bagi pengelola taman nasional dan kawasan konservasi di seluruh Indonesia, yang setiap hari berada di garis depan menjaga hutan. Negara tidak boleh hanya hadir ketika ada penangkapan. Kehadiran negara harus dirasakan melalui hutan yang lebih terlindungi, habitat satwa yang lebih aman, dan masyarakat yang tetap memperoleh manfaat dari kelestarian alam. Tidak boleh ada keuntungan dari kejahatan yang dibayar dengan rusaknya kawasan konservasi dan hilangnya kekayaan alam bangsa,” tegas Januanto.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan kawasan konservasi melalui pengamanan berbasis tingkat kerawanan, patroli terarah, peningkatan kapasitas petugas, kerja sama dengan masyarakat, serta penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran. Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga keutuhan kawasan hutan, melindungi habitat satwa liar, dan memastikan manfaat ekologis serta sosial TN Meru Betiri tetap terpelihara bagi masyarakat dan generasi mendatang.

Bagikan
Kembali ke Daftar