Ditjen Gakkum Kehutanan Dalami Dugaan PETI Terstruktur di Nabire, Papua Tengah
Jakarta, 13 Mei 2026. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) sebagai kesatuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus mendalami dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang bekerja secara terstruktur di sekitar KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Dalam penindakan ini, tim operasi menemukan 10 unit alat berat, 1 kamp karyawan, 2 pondok operator alat berat, serta mengamankan dan memeriksa 7 warga negara asing asal China yang kini berada dalam penanganan Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan keimigrasian dan mendukung proses hukum perkara tersebut. Berdasarkan hasil plotting, lokasi tersebut berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.
Awal Pengungkapan Kasus dan Temuan di Lapangan
Penindakan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan alat-alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal di Desa Urumusu, Desa Gamei Biru, dan Desa Gamei Jaya, Distrik Siriwo. Atas laporan tersebut, tim melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kebenarannya. Setelah temuan awal menguat, Gakkum bersama Kodam XVII Cenderawasih dan Korem 173 Praja Vira Braja dalam kerangka kerja Satgas PKH melakukan operasi gabungan ke lokasi.
Di lapangan, petugas menemukan excavator, wheel loader, bangunan semi permanen, kamp pekerja, serta indikasi kuat adanya kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan. Rangkaian temuan itu kemudian diperkuat oleh hasil penyelidikan awal dan keterangan para saksi lapangan, yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut memang telah digunakan untuk praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) secara ilegal.
Pemeriksaan Saksi dan Pengembangan Perkara
Dari pemeriksaan saksi pelapor, saksi petugas, operator alat berat, masyarakat, dan para pekerja di lokasi, penyidik menemukan bahwa kegiatan tersebut dijalankan secara terstruktur, dengan pembagian tugas yang jelas. Selain operator lokal, petugas juga memeriksa 7 WNA China yang berperan dalam manajemen, teknis dan tenaga spesialis tambang bawah tanah. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti yang cukup bahwa kegiatan penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan tersebut dilakukan secara terstruktur dan memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan fakta adanya pihak yang diduga berperan sebagai pemodal dan pemberi perintah, namun pada saat operasi yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Terhadap pihak tersebut, diusulkan langkah pencekalan dan pencarian orang guna memastikan pertanggungjawaban hukumnya.
Ketentuan Hukum dan Ancaman Pidana
Setiap kegiatan di dalam kawasan hutan, terlebih kegiatan penambangan, wajib menempuh mekanisme perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, penggunaan alat berat, kegiatan penambangan, serta perbuatan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah merupakan perbuatan melawan hukum dan harus ditindak tegas.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 89 ayat (1) huruf b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta ketentuan mengenai larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a jo. Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pernyataan Pejabat dan Komitmen Penegakan Hukum
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa perkara ini menunjukkan PETI di kawasan hutan dilakukan secara terstruktur dan masif. “Ketika di satu lokasi ditemukan alat berat, kamp pekerja, pondok operator, pembagian tugas, dan alur komando, menunjukan operasi ilegal yang dibangun untuk skala besar. Karena itu, penindakan pidana tidak boleh berhenti pada pihak yang ada di lokasi, tetapi harus memutus rantai pasok, pembagian peran, pihak yang mengendalikan, pihak yang membiayai, serta pihak yang menikmati manfaat utamanya. Kami akan menelusuri aliran dana, serta menghitung kerugian negara akibat dari kerusakan yang ditimbulkan. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang, serta memperkuat kolaborasi lintas-instansi, termasuk seluruh K/L dalam kesatuan Satgas PKH dan masyarakat, agar operasi ilegal seperti ini lebih cepat dideteksi, dihentikan, dan dibawa sampai tuntas ke proses hukum,” tegasnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen seluruh jajarannya dalam giat Satgas PKH guna mengungkap praktik-praktik pelanggaran maupun tindak kejahatan perusakan ekosistem sumberdaya alam hutan yang merupakan kejahatan serius dan terorganisir. Negara terus melakukan penguasaan kembali atas kawasan hutan yang telah dirampok, dan secara simultan terus dilakukan perbaikan tata kelola kehutanan yang lebih baik. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Kementerian Kehutanan secara nyata terus memperkuat sistem tata kelola kehutanan guna menjaga kawasan hutan, melindungi masyarakat dari kegiatan ilegal yang eksploitatif, dan memastikan sumber daya alam Indonesia dikelola secara lestari dan berkeadilan.






