Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

BERKAS PERKARA LENGKAP (P-21), GAKKUM KEHUTANAN SERAHKAN TERSANGKA UTAMA PERAMBAHAN HUTAN KONAWE SELATAN KE KEJAKSAAN

Gakkum Kehutanan BERKAS PERKARA LENGKAP (P-21), GAKKUM KEHUTANAN SERAHKAN TERSANGKA UTAMA PERAMBAHAN HUTAN KONAWE SELATAN KE KEJAKSAAN
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Kendari, 23 Desember 2025 – Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi secara resmi melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama tersangka JA (50 tahun) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari ini, Selasa, 23 Desember 2025. Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara pidana terkait pembukaan kawasan Hutan Lindung secara ilegal di Desa Amasara, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.

Tersangka JA, yang diidentifikasi sebagai otak intelektual di balik pembukaan lahan hutan lindung seluas ± 12,5 Ha untuk perkebunan kelapa sawit, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 September 2025. Penyerahan Tahap II ini menandakan bahwa proses penyidikan di tingkat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) telah usai dan perkara siap untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Ekskavator yang sebelumnya diamankan di RUPBASAN Kelas IA Kendari.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan bahwa keberhasilan hingga tahap P-21 ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dan koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

“Sesuai komitmen kami, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan cepat. Dengan diserahkannya tersangka JA dan barang bukti ke JPU, kami berharap proses persidangan dapat segera dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku kejahatan kehutanan,” tegas Ali Bahri.

Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, kembali menegaskan bahwa kementerian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku perusakan hutan yang merugikan negara dan merusak ekosistem. “Penuntasan kasus ini hingga ke meja hijau adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi sumber daya alam kita dari tindakan ilegal yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.


Bagikan
Kembali ke Daftar