Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

BONGKAR SINDIKAT KAYU ILEGAL, GAKKUM AMANKAN RIBUAN KEPING KAYU MERBAU DAN EMPAT KONTAINER MILIK CV AIJ

Gakkum Kehutanan BONGKAR SINDIKAT KAYU ILEGAL, GAKKUM AMANKAN RIBUAN KEPING KAYU MERBAU DAN EMPAT KONTAINER MILIK CV AIJ
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Sorong, 25 November 2025 – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua berhasil membongkar dugaan tindak pidana kehutanan yang melibatkan CV AIJ. Dalam operasi ini, petugas mengamankan 1.260 keping kayu olahan jenis Merbau berbagai ukuran di kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, serta mengamankan 4 kontainer berisi kayu ilegal yang telah dikirim ke Sulawesi Selatan.

Operasi bermula dari temuan tim di gudang milik CV AIJ yang berlokasi di Warmon, Aimas, Kabupaten Sorong. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 1.260 keping kayu olahan jenis merbau berbagai ukuran yang tidak disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Berdasarkan hasil pemeriksaan kembali di lapangan, ditemukan fakta bahwa tidak ada aktivitas pengolahan kayu di lokasi industri resmi CV AIJ yang terdaftar di Distrik Moswaren, Kabupaten Sorong Selatan.

Pengembangan kasus berlanjut setelah tim mendapat informasi adanya pengiriman kayu ke Makassar. Pada Kamis 26 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, tim berhasil mengamankan 4 kontainer berisi kayu olahan jenis Merbau. Rinciannya, 1 kontainer diamankan di Kabupaten Maros dan 3 kontainer di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. Modusnya adalah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu olahan jenis merbau yang diduga diperoleh secara tidak sah, dan diakui sebagai stok opname yang di input pada sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH). Dengan memiliki stok opname pada SIPUHH tersebut, kemudian Sdr. JM dapat mengirim kayu olahan ke Makassar yang di sertai dengan dokumen SKSHHKO, yang seakan-akan kayu olahan tersebut adalah kayu sah yang di peroleh dari sumber yang sah.

Penyidik Balai Gakkum Wilayah Maluku dan Papua saat ini tengah melakukan proses penyidikan secara intensif. Terlapor berinisial JG, selaku kuasa Direktur CV AIJ, diduga bertanggung jawab atas kepemilikan dan pengangkutan kayu tersebut.

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf l dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf m Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik Tumbel mengatakan: “Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen Gakkum Kehutanan dalam menindak pelanggaran hukum yang mengancam kelestarian hutan serta menjaga tata kelola sumber daya alam yang bertanggung jawab. Proses ini adalah bukti keseriusan negara dalam menindak pelaku kejahatan di bidang konservasi. Kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi upaya kita bersama menjaga hutan Papua”.


###


Bagikan
Kembali ke Daftar