Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

GAKKUM KEHUTANAN AMANKAN 393 KEPING KAYU OLAHAN ILEGAL DI KALIMANTAN TIMUR

Siaran PersSelasa, 14 Oktober 2025
Ditulis OlehAdministrator - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Gakkum Kehutanan GAKKUM KEHUTANAN AMANKAN 393 KEPING KAYU OLAHAN ILEGAL DI KALIMANTAN TIMUR

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengamankan pelaku J (47th) beserta truk bermuatan kayu olahan ilegal pada hari Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 11.13 WITA di Loa Duri, Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur. Sebagai tindaklanjut penanganan, saat ini Penyidik Balai Gakkumhut Kalimantan telah menahan Tersangka J (47th) dan menitipkan pada Rutan Polresta Samarinda. Barang bukti berupa 1 Unit Truk dan kayu olahan berbagai jenis sebanyak ± 393 keping telah dilakukan penyitaan.

Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang melaporkan maraknya aktifitas peredaran kayu ilegal dari wilayah Kabupaten Kutai Timur menuju Kota Samarinda dengan menggunakan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan yang tidak sah (palsu). Tim operasi bergerak cepat dengan melakukan penyisiran dan pemantauan pada titik-titik lokasi yang disinyalir menjadi jalur peredaran kayu ilegal tersebut. Tersangka J dijerat pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang– Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda hingga 2,5 miliar rupiah.

Leonardo Gultom, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan mengatakan: “Aktifitas ini cukup marak terjadi dan patut diduga terorganisir, beberapa kali petugas melakukan upaya tangkap tangan namun para pelaku berhasil lolos dari pantauan petugas. Kami akan terus melakukan penegakan hukum terkait peredaran kayu ilegal ini, dan meminta kepada penyidik untuk mengembangkan kasus ini guna menangkap aktor dari jaringan peredaran kayu ilegal dari daerah Berau dan Kutai Timur”, tegas Leonardo.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan: “Upaya-upaya penegakan hukum terhadap aktifitas pembalakan liar akan terus dilakukan secara konsisten dalam rangka memberi efek jera dan menyelamatkan pemanfaatan hasil hutan kayu secara ilegal yang berdampak pada kerusakan ekologis”.

“Selain itu jika aktifitas dilakukan secara ilegal / tidak melalui sistem yang ada (SIPUHH) maka bisa dipastikan bahwa negara akan dirugikan karena tidak adanya pembayaran PSDH dan DR atas kayu yang ditebang dan diolah tersebut. Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan Ditjen Gakkum Kehutanan, BPHL Wilayah XIII Samarinda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur”, tutup Dwi Januanto.

########


Bagikan
Kembali ke Daftar