Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

GAKKUM KEHUTANAN AMANKAN 4 TRUK KAYU TANPA DOKUMEN DI JALAN LINTAS SIPIROK – PALSABOLAS, PROVINSI SUMATERA UTARA

Siaran PersSenin, 13 Oktober 2025
Ditulis OlehAdministrator - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Gakkum Kehutanan GAKKUM KEHUTANAN AMANKAN 4 TRUK KAYU TANPA DOKUMEN DI JALAN LINTAS SIPIROK – PALSABOLAS, PROVINSI SUMATERA UTARA

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Medan, 13 Oktober 2025. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dalam kegiatan Operasi Peredaran Hasil Hutan Kayu di Provinsi Sumatera Utara pada Sabtu (4/10/2025) berhasil mengamankan 4 unit Truk yang bermuatan kayu bulat tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah di Jalan Lintas Sipirok – Palsabolas, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

Kayu bulat dengan jenis Rimba Campuran sebanyak 87 batang dengan kubikasi sebesar 44,25 m³ yang tidak terdapat IDBarcode dan tidak disertai dengan dokumen angkut kayu yang sah berupa SKSHH-KB telah disita dan 4 orang pelakuMG (54 th), AHH (35 th), ARH (40 th), PB (36 th) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penanganan kasus ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengangkutan kayu tanpa dokumen SKSHH-KBdari areal PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah) yang telah dibekukan akses SIPUHHnya. Tim Gakkum yang sedang melakukan Operasi Peredaran Hasil Hutan Kayu di Sumatera Utara kemudian mengejar keberadaaan 4 Truk pengangkut kayu tersebut. Sesampainya di Jalan Lintas Sipirok - Palsabolas, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara tepatnya di depan Masjid Agung Syahrun Nur Sipirok, Tim Gakkum menghentikan 4 Truk kayu tersebut dan memeriksa isi Truk.

Setelah diperiksa ternyata Truk berisi kayu Bulat tanpa IDBarcode, setelah ditanyakan kepada supir Truk MG (54 th), AHH (35 th), ARH (40 th), PB (36 th), mereka mengatakan mengangkut kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa SKSHH-KB. Selanjutnya 4 Truk tersebut diamankan ke Kantor Bidang KSDA Padang Sidempuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Gakkum Kehutanan.

Dari hasil pemeriksaan, Penyidik Gakkumhut menetapkan pelaku MG (54 th), AHH (35 th), ARH (40 th), PB (36 th) sebagai tersangka terhadap dugaan tindak pidana kehutanan “Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” sebagaimana di atur dalam Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana. Tersangka diancam dipidana paling lama5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, mengatakan: “Pengangkutan kayu bulat rimba campuran tanpa dokumen yang sah merupakan suatu perbuatan yang melanggar ketentuan undang-undang dan dapat dijerat dengan pasal pidana, perbuatan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen telah menyamarkan asal usul kayunya. Kami telah memerintah Penyidik menelusuri asal usul kayu tersebut dan mengejar pihak/aktor yang menyuruh/memerintahkan pengangkutan kayu bulat tanpa dokumen SKSHH-KB”.

Hari menambahkan, “Sejalan arahan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, kami akan menutup ruang abu-abu dalam rantai kayu, mulai dari titik tebang hingga pabrik pengolahan. Penindakan pidana akan berjalan beriring dengan pengawasan kepatuhan, audit asal-usul bahan baku, verifikasi dokumen, dan pemeriksaan ke unit usaha yang berisiko, serta penegakan sanksi administratif bagi yang melanggar, termasuk penghentian kegiatan hingga pencabutan izin. Harapan kami, putusan majelis hakim nantinya tegas dan proporsional sehingga memberi efek jera, melindungi pelaku usaha yang taat aturan, dan mengembalikan integritas pasar kayu legal demi keberlanjutan hutan dan keselamatan masyarakat.”



###


Bagikan
Kembali ke Daftar