Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

GAKKUM KEHUTANAN: “TIGA TERSANGKA JARINGAN KAYU ILEGAL MERU BETIRI SEGERA DISIDANGKAN”

Siaran PersMinggu, 12 Oktober 2025
Ditulis OlehAdministrator - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Gakkum Kehutanan GAKKUM KEHUTANAN: “TIGA TERSANGKA JARINGAN KAYU ILEGAL MERU BETIRI SEGERA DISIDANGKAN”

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Sidoarjo, 9 Oktober 2025. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) kembali menegaskan komitmennya menindak tegas kejahatan kehutanan dengan mengumumkan perkembangan terbaru penanganan perkara pembalakan liar/ Illegal Logging di Taman Nasional Meru Betiri. Berkas perkara tiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang terdiri dari G (40 th) sebagai pemilik dan penanggung jawab utama pengangkutan kayu ilegal, SHS (52 th) sebagai koordinator lapangan serta KBK (21 th) sebagai penanggung jawab distribusi dalam jaringan logistik kayu ilegal. Selanjutnya proses penuntutan akan segera dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di persidangan.

Perkara ini bermula dari patroli rutin Balai Taman Nasional Meru Betiri yang menemukan tunggak bekas tebangan ilegal. Berdasarkan informasi masyarakat, tim kemudian menelusuri keberadaan sebuah truk yang diduga mengangkut kayu hasil kejahatan. Operasi gabungan yang melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Balai TN Meru Betiri, dan Balai TN Baluran melakukan pengejaran lintas wilayah hingga akhirnya berhasil menghentikan satu truk di Jalan Raya Situbondo–Banyuwangi, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, Situbondo.

Perkara ini bermula dari patroli rutin Balai Taman Nasional Meru Betiri yang menemukan tunggak bekas tebangan ilegal. Berdasarkan informasi masyarakat, tim kemudian menelusuri keberadaan sebuah truk yang diduga mengangkut kayu hasil kejahatan. Operasi gabungan yang melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Balai TN Meru Betiri, dan Balai TN Baluran melakukan pengejaran lintas wilayah hingga akhirnya berhasil menghentikan satu truk di Jalan Raya Situbondo–Banyuwangi, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, Situbondo.

Dari hasil pemeriksaan, tim mengamankan 1.366 batang kayu olahan berbagai ukuran (±16,392 m³) yang berasal dari kawasan konservasi dan hendak dikirim ke Bali. Tiga orang pelaku turut diamankan, masing-masing G (40) sebagai pemilik dan penanggung jawab utama pengangkutan kayu, SHS (52) sebagai koordinator lapangan, dan KBK (21) sebagai penanggung jawab distribusi. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen palsu, yakni nota angkutan hasil hutan kayu budidaya dari hutan hak yang disusun sendiri oleh G, serta tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi dalam aktivitas distribusi kayu ilegal tersebut.

Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra menjerat para tersangka dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf b UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas unit: “Penetapan berkas lengkap (P21) ini mengonfirmasi langkah penegakan hukum berjalan efektif. Kami akan terus memperkuat patroli, pengawasan titik rawan, serta kemitraan dengan masyarakat agar ruang gerak pembalakan liar di kawasan konservasi tertutup rapat.”

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan: “Kasus ini menunjukkan adanya pola distribusi antar pulau dengan peran yang terstruktur. Pesan yang ingin kami sampaikan pada kesempatan ini, bahwa kawasan konservasi bukan ruang kompromi. Setelah berkas lengkap, kami tetap melanjutkan pengawasan jalur angkut dan titik olah, serta berkoordinasi dengan aparat terkait untuk memastikan praktik serupa tidak berulang,” tegas Aswin.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa sesuai arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, “kami akan menutup ruang abu-abu dalam rantai kayu, mulai dari titik tebang hingga pabrik pengolahan. Penindakan pidana akan berjalan beriring dengan pengawasan kepatuhan, audit asal-usul bahan baku, verifikasi dokumen, dan pemeriksaan ke unit usaha yang berisiko, serta penegakan sanksi administratif bagi yang melanggar, termasuk penghentian kegiatan hingga pencabutan izin”.

“Harapan kami, putusan majelis hakim nantinya tegas dan proporsional sehingga memberi efek jera, melindungi pelaku usaha yang taat aturan, dan mengembalikan integritas pasar kayu legal demi keberlanjutan hutan dan keselamatan masyarakat”, terang Dwi Januanto.

Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kawasan konservasi sebagai benteng terakhir perlindungan ekosistem hutan Indonesia. Kawasan seperti Taman Nasional Meru Betiri tidak hanya berfungsi sebagai habitat strategis bagi keanekaragaman hayati, tetapi juga sebagai ruang hidup yang menopang keseimbangan ekologis dan ketahanan lingkungan jangka panjang. Negara berpihak secara tegas pada setiap upaya penegakan hukum terhadap tindakan perusakan kawasan konservasi, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan. Melalui kerja bersama, kolaborasi lintas sektor, dan tata kelola yang adil dan transparan, perlindungan kawasan konservasi tidak semata-mata soal menjaga alam, melainkan juga upaya dalam menjaga peradaban ban

gsa.


###

Bagikan
Kembali ke Daftar