Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

GAKKUM KEHUTANAN TINDAK TEGAS PELAKU ILLEGAL LOGGING DAN SITA RATUSAN BATANG KAYU OLAHAN ILEGAL DI TN KUTAI

Siaran PersRabu, 15 Oktober 2025
Ditulis OlehAdministrator - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Gakkum Kehutanan GAKKUM KEHUTANAN TINDAK TEGAS PELAKU ILLEGAL LOGGING DAN SITA RATUSAN BATANG KAYU OLAHAN ILEGAL DI TN KUTAI

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersinergi dengan Balai Taman Nasional Kutai berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku E (25) beserta truk bermuatan kayu olahan illegal pada hari Kamis, tanggal 2 Oktober 2025 sekitar pukul 20.25 WITA di Jl. Poros Sangatta - Bontang KM. 22 tepatnya di Wilayah Resort Sangkima SPTN Wilayah I Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Penyidik Balai Gakkumhut Kalimantan juga telah menahan Tersangka E (25 th) dan menitipkan pada Rutan Polresta Samarinda. Barang bukti berupa 1 Unit Truk dan kayu olahan berbagai jenis sebanyak ± 312 keping telah dilakukan penyitaan.

Penangkapan ini bermula dari kegiatan Patroli Teresterial Pengamanan Hutan oleh Balai Taman Nasional Kutai dalam rangka menindaklanjuti informasi masyarakat adanya aktivitas peredaran kayu ilegal dari wilayah Taman Nasional Kutai menuju Kota Samarinda tanpa menggunakan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan. Untuk proses lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti berupa truk dan muatan kayu ulin di serahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Tersangka E (25 th) dijerat pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang– Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda hingga 2,5 milyar rupiah.

Leonardo Gultom, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan mengatakan: “Sinergitas sangat penting dan kami siap berkolaborasi dan bersinergi dengan instansi terkait dalam rangka melakukan pengamanan dan penegakan hukum di Kawasan konservasi dan Kawasan hutan yang lainnya. Saya meminta kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terkait adanya pelaku lain dan aktor yang terlibat dalam jaringan peredaran kayu illegal dari daerah Taman Nasional Kutai”, tegas Leonardo.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan: “Dalam rangka menjaga kelestarian kawasan konservasi, Balai Gakkum Kalimantan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Menteri Kehutanan dalam melindungi keanekaragaman hayati serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

“Terima kasih atas kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan Taman Nasional Kutai, BPHL Wilayah XIII Samarinda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur” tutup Dwi Januanto.

#


Bagikan
Kembali ke Daftar