Tersangka Terancam Pidana penjara 5 tahun dan denda 2,5 Miliar rupiah
Kalimantan Timur, 26 November 2025 – Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengamankan pelaku RW (30) beserta truk bermuatan kayu olahan ilegal pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekitar pukul 20.30 WITA di jalan Poros Kota Bangun – Tabang, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur. Sebagai tindaklanjut penanganan, saat ini Penyidik Balai Gakkumhut Kalimantan telah menahan TersangkaRW dan menitipkan pada Rutan Polresta Samarinda. Barang bukti berupa I Unit Truk dan kayu olahan jenis Ulin sebanyak ± 200 keping telah dilakukan penyitaan.
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang melaporkan maraknya aktifitas peredaran kayu ilegal di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, khususnya di Daerah Kecamatan Kembang Janggut menuju Tenggarong dan Samarinda tanpa menggunakan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan. Tim operasi bergerak cepat dengan melakukan penyisiran dan pemantauan pada titik-titik lokasi yang disinyalir menjadi jalur peredaran kayu illegal tersebut.
Tersangka dijerat pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang– Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 2,5 miliar.
Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan mengatakan: “Dari hasil pemeriksaan, selain melakukan pengangkutan RW juga diduga merupakan pemilik usaha kayu illegal dengan modus menebang dan mengolah kayu dari dalam kawasan hutan serta membeli dari masyarakat lain secara illegal untuk kemudian ditampung di rumahnya didaerah Kecamatan Kembang Janggut dan diedarkan /dijual ke daerah Tenggarong dan Sekitarnya. Aktifitas ini diduga telah berulang kali dilakukan RW. Kami akan terus melakukan penegakan hukum terkait peredaran kayu illegal ini, dan meminta kepada penyidik untuk mengembangkan kasus ini guna mendalami pelaku lain yang terlibat dalam aktifitas peredaran kayu ilegal ini”, tegas Leonardo.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan: “Upaya-upaya penegakan hukum terhadap aktifitas illegal lgging akan terus dilakukan secara konsisten dalam rangka memberi efek jera dan menyelamatkan pemanfaatan hasil hutan kayu secara ilegal yang berdampak pada kerusakan ekologis.
Selain itu jika aktifitas dilakukan secara illegal / tidak melalui sistem yang ada (SIPUHH) maka bisa dipastikan bahwa negara akan dirugikan karena tidak adanya pembayaran PSDH dan DR atas kayu yang ditebang dari kawasan hutan negara untuk kemudian diperdagangkan tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan semua elemen masyarakat yang telah peduli dalam upaya penyelamatan sumber daya hutan. Dengan adanya dukungan dan kolaborasi yang baik dalam pemantauan dan pengawasan aktifitas illegal yang menimbulkan kerusakan hutan, saya optimis hal ini akan memberi harapan baik untuk kelestarian hutan kita”, tegas Dwi Januanto.
oOo





