Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

GAKKUM KEHUTANAN: BERKAS PERKARA DINYATAKAN LENGKAP, AKTOR KUNCI PELAKU PEMBALAKAN LIAR DI TN BALURAN SIAP DISIDANGKAN

Gakkum Kehutanan GAKKUM KEHUTANAN: BERKAS PERKARA DINYATAKAN LENGKAP, AKTOR KUNCI PELAKU PEMBALAKAN LIAR DI TN BALURAN SIAP DISIDANGKAN
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Sidoarjo, 25 November 2025. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara pembalakan liar kayu jati di Taman Nasional (TN) Baluran dengan tersangka berinisial HK (39) lengkap (P-21). Kasus ini merupakan tindak lanjut operasi penegakan hukum yang dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Polda Jawa Timur.

Melalui surat Nomor B-9377/M.5.4/Eku.1/11/2025 tanggal 12 November 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberitahukan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra bahwa hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka HK telah dinyatakan lengkap. Tersangka disangka melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dengan status P-21 ini, penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kehutanan dinilai telah memenuhi syarat formil dan materil oleh penuntut umum. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), langkah berikutnya adalah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.

Kasus pembalakan liar ini berawal dari operasi gabungan pemberantasan pembalakan liar di TN Baluran pada November 2023 yang memetakan jaringan penebangan dan peredaran kayu jati ilegal. Dalam rangkaian penindakan, beberapa pelaku telah diamankan, sementara HK sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Melalui serangkaian pencarian terhadap pelaku, HK akhirnya ditangkap pada 23 September 2025 di Jalan Raya Banyuputih, Situbondo, bersama sarana pengangkut kayu dan hasil tebangan. Secara kumulatif, pada jaringan yang sama aparat telah mengamankan ratusan batang kayu jati dan berbagai sarana angkut serta peralatan pengolahan kayu yang digunakan untuk memperlancar kejahatan ini.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menyatakan: “Penetapan P-21 ini merupakan fase penting dalam penanganan perkara perambahan liar di TN Baluran. Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah meneliti dan menyatakan berkas perkara ini lengkap”.

Secara substantif, P-21 merupakan konfirmasi bahwa rangkaian kerja penyidikan—mulai dari pelacakan DPO, pengamanan dan penataan barang bukti, hingga penyusunan berkas perkara—memenuhi standar pembuktian yang dipersyaratkan hukum acara pidana dan layak diuji di pengadilan. Hal ini memberikan kepastian bagi pengelola taman nasional maupun masyarakat bahwa penindakan tidak berhenti pada penangkapan, tetapi berlanjut dalam proses peradilan yang utuh.

“Kami menghormati kewenangan penuh pengadilan, namun berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkeadilan dan cukup kuat menimbulkan efek jera, sehingga menjadi pesan jelas bagi jaringan pelaku pembalakan liar bahwa kawasan konservasi bukan ruang bebas untuk dirusak,” ujar Aswin.

Menurut Aswin, Taman Nasional Baluran adalah salah satu kawasan konservasi kunci di Jawa dengan ekosistem khas savana dan tegakan jati yang penting bagi perlindungan tanah, sumber air, serta habitat satwa liar. Perambahan liar di kawasan seperti Baluran bukan sekadar kehilangan kayu jati, tetapi menggerus fungsi taman nasional sebagai penyangga ekosistem. Karena itu sejak awal kami fokus pada peran pengendali lapangan, memetakan alur kayu dari lokasi tebang hingga titik olah dan peredaran.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pemberantasan pembalakan liar merupakan bagian dari strategi nasional untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam, melindungi masyarakat sekitar hutan, dan memperkuat kepercayaan terhadap pengelolaan kawasan konservasi seperti TN Baluran.

Pemerintah mengapresiasi dukungan dan pelibatan publik, serta mengajak semua pihak memperkuat kolaborasi agar penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan berjalan cepat, tegas, dan terukur. Hutan adalah aset strategis bangsa; melindunginya berarti menjaga air, tanah, udara bersih, dan keberlanjutan hidup generasi mendatang.

Bagikan
Kembali ke Daftar