Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

GAKKUM KEHUTANAN KEMBALI MENETAPKAN TERSANGKA OTAK INTELEKTUAL PEMBUKAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG ILEGAL

Gakkum Kehutanan GAKKUM KEHUTANAN KEMBALI MENETAPKAN TERSANGKA OTAK INTELEKTUAL PEMBUKAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG ILEGAL
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Kendari, 24 September 2025. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi telah menetapkan tersangka JA (50 tahun) selaku dalang kasus pembukaan hutan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan lindung Desa Amasara, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi telah menaikkan status JA (50 tahun) sebagai tersangka. Lebih lanjut, tim penyidik Balai Gakkum kehutanan Wilayah Sulawesi akan segera mengirimkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk diteliti oleh JPU.

Perkara tersebut berawal dari operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan yaitu pada tanggal 29 Juli 2025 Pukul 09.23 WITA, tim operasi menuju lokasi target dalam Kawasan Hutan Lindung di Desa Amasara Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Tim menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator yang telah diamankan ke RUPBASAN Kelas IA Kendari. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa lahan hutan lindung tersebut akan diubah menjadi kebun kelapa sawit. Dari hasil perhitungan, didapatkan hasil akumulasi bukaan lahan seluas ± 12,5 Ha. Atas perbuatannya, saudara JA (50) dijerat dengan pasal 78 ayat (3) Jo. pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang. Atas kejahatan ini tersangka JA (50) diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

“Kami kembali berhasil mengungkap kasus pembukaan lahan hutan lindung untuk tujuan perkebunan kelapa sawit. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini. Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan Tahap I ke Kejaksaan,” ungkap Ali Bahri, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi.

Dwi Januanto Nugroho, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan mengatakan: “Penindakan terhadap tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Ditjen Gakkum Kehutanan untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara.

“Komitmen Kementerian Kehutanan dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten. Sekali lagi kami harapkan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara”, tutup Dwi Januanto.

Bagikan
Kembali ke Daftar