Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

GAKKUM KEHUTANAN LIMPAHKAN PERKARA PEMBALAKAN LIAR HUTAN LINDUNG LUWU TIMUR KE KEJAKSAAN

Gakkum Kehutanan GAKKUM KEHUTANAN LIMPAHKAN PERKARA PEMBALAKAN LIAR HUTAN LINDUNG LUWU TIMUR KE KEJAKSAAN
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Malili, (5/10/2025) –Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi melaksanakan proses Tahap II perkara pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung (HL) Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Tersangka berinisial R (26) beserta barang bukti resmi diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malili pada Kamis (2/10/2025). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kejari Malili. Dengan demikian, penanganan perkara beralih sepenuhnya ke JPU Kejari Malili untuk proses persidangan di pengadilan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas pembalakan liar di kawasan HL Desa Pekaloa. Aktivitas ilegal tersebut dilakukan dengan menebang pohon berukuran besar, kemudian merambah serta membakar lahan pada beberapa titik kawasan hutan untuk dijadikan kebun. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi melakukan operasi lapangan pada Sabtu (02/08/2025) dan mendapati tersangka R sedang melakukan pembalakan liar.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sering menebang pohon dan menjual hasil tebangan dari kawasan tersebut. Petugas menduga perbuatan tersangka merupakan modus untuk membuka lahan perkebunan. Saksi ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII memastikan bahwa lokasi penebangan masuk dalam kawasan HL.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara bersama Tim Korwas PPNS Polda Sulawesi Selatan, tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 4 Kehutanan pasal 37 angka 12 pasal 82 ayat (1) huruf c Jo angka 3 pasal 12 huruf c UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Kepala Balai Gakkumhut Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku perusakan hutan. “Kawasan hutan lindung memiliki fungsi penting sebagai penyangga kehidupan masyarakat. Tindakan pembalakan liar jelas merupakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem. Balai Gakkumhut Sulawesi berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan kehutanan dengan mengedepankan koordinasi bersama aparat penegak hukum lainnya. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dari aktivitas ilegal,” tegas Ali Bahri.

Bagikan
Kembali ke Daftar