Kasus Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur
Medan, 15 April 2026. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera melimpahan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada tanggal 9 April 2026. Proses Tahap II ini berupa penyerahan tersangka AS (40 th) beserta barang bukti ratusan jenis satwa liar dilindungi setelah Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
Kronologi Penindakan Kasus
Penanganan perkara ini berawal dari giat penindakan KPPBC TMP Bea Cukai Langsa bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera atas aksi penyeludupan satwa liar dilindungi pada tanggal 30 Januari 2026 di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Tim Gabungan mengamankan 1 unit Mobil Traga berwarna putih yang memuat satwa berupa orangutan, monyet, berbagai jenis burung eksotis, belangkas dan lainnya diduga tujuan ekspor ke Thailand.
Turut diamankan 1 pelaku inisial AS (40 th) sebagai pihak yang mengangkut satwa tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan oleh Penyidik untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang berhasil disita sejumlah 53 koli berisi: 3 ekor Lutung Jawa, 1 ekor Orangutan, 4 ekor Burung Nuri Bayan, 17 ekor Lovebird, 3 ekor Burung Gagak Hitam, 2 ekor Green Parrot, 3 ekor Burung Nuri Bayan, 5 ekor Burung Rangkong Papan, 3 ekor Burung Beo Nias, 4 ekor Burung Cendrawasih, 1 Ekor Jalak Belong Nias, 9 ekor Orange Breasted Fig Parrot, 1 ekor Lovebird, 2 ekor Burung Cendrawasih, 2 ekor Rangkong (horn bills), 2 ekor Rangkong (horn bills), 1 ekor Willson Bird Of Paradise, 4 ekor Burung Cendrawasih, 4 ekor Kelelawar Albino, 4 ekor Burung Kakatua, 4 ekor Burung Kakatua, 1 koli Kerangka tengkorak diduga harimau, 1 koli 2 kotak Ular, 4 ekor Burung Cendrawasih, 2 ekor Melanesia Megapoda, 2 ekor Burung Kakatua, 2 ekor Burung Kakatua; 3 ekor Burung Kakatua dan 30 koli Belangkas (beku).
Seluruh barang bukti tersebut diamankan dalam proses penyidikan sebagai bagian dari pengungkapan dugaan penyelundupan satwa liar dilindungi yang diduga terkait jaringan perdagangan ilegal lintas negara.
Pasal yang Disangkakan kepada Tersangka
Penyidik menetapkan AS (40 th) sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi Jo. Pasal 20 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Atas perbuatannya tersebut tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 5 miliar.
Dugaan Jaringan Perdagangan Ilegal Lintas Negara
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto, menyatakan kasus ini diduga melibatkan jaringan perdaganganan ilegal satwa liar lintas negara yang terorganisir.
Kami sedang melakukan pendalaman intensif untuk melacak aliran dana serta mengungkap "pemain besar" atau aktor intelektual dibalik tersangka AS, dan memutus rantai perdagangan dan penyelundupan satwa liar di wilayah pantai timur Sumatera.





