Perkara Penyelundupan 134 Reptil Hidup oleh WN Mesir Resmi Masuk Tahap Penuntutan
Jakarta, 16 April 2026. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), menegaskan bahwa perkara penyelundupan satwa liar oleh warga negara Republik Arab Mesir berinisial SMHH (39) telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten berdasarkan surat Nomor B- 1568/M.6.4/Eku.1/04/2026 tanggal 10 April 2026. Selanjutnya, penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam Tahap II, sehingga perkara ini resmi memasuki proses penuntutan.
Kronologi Pengungkapan di Bandara Soekarno–Hatta
Kasus ini bermula ketika petugas Aviation Security (Avsec) pada 15 Desember 2025 sekitar pukul 19.38 WIB mencurigai isi koper yang akan dimuat ke pesawat tujuan Dubai di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta. Hasil pemeriksaan X-ray dan verifikasi petugas Karantina menunjukkan koper tersebut berisi 134 ekor reptil hidup yang dikemas dalam kondisi sempit tanpa dokumen perizinan yang sah. Dari jumlah tersebut, 45 ekor merupakan sanca bodo (Python curtus) satwa liar dilindungi.
Berdasarkan identifikasi awal BKSDA Jakarta, satwa yang diamankan terdiri atas 39 ekor iguana albino hidup, 1 ekor iguana albino mati, 49 ekor ular golden child orange glow hidup, dan 45 ekor sanca bodo hidup. Seluruh satwa sitaan kemudian diserahkan kepada BKSDA Jakarta dan dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur untuk observasi, pemeriksaan kesehatan, dan perawatan lanjutan. Dari hasil klarifikasi, SMHH tidak dapat menunjukkan dokumen sah terkait asal-usul satwa, perizinan karantina, maupun izin pengangkutan dan pengeluaran satwa ke luar negeri.
Proses Penyidikan dan Koordinasi Antarinstansi
Setelah menerima laporan kejadian, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra melakukan pemeriksaan saksi dari unsur Karantina, BKSDA dan aparat pengamanan bandara. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, SMHH ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Arab Mesir di Jakarta guna memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.
SPDP atas perkara ini sebelumnya telah dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten dan Kedutaan Besar Republik Arab Mesir di Jakarta. Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Pernyataan Gakkum Kehutanan soal Pola Penyelundupan
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa perkara ini menunjukkan pola penyelundupan reptil yang mencoba berulang di jalur yang sama dengan modus yang nyaris serupa. Kasus yang kami tangani bukan sekadar satu koper berisi reptil, tetapi pola pengeluaran satwa liar yang berusaha menormalisasi jalur penumpang internasional sebagai jalur peredaran ilegal.
“Tahap II ini menunjukkan bahwa pola itu tidak hanya kami deteksi, tetapi kami bawa sampai pertanggungjawaban pidana. Karena itu, kami tidak berhenti pada tersangka pembawa; kami terus menelusuri pemasok di dalam negeri, jalur distribusi, dan pihak penerima untuk membaca struktur peredarannya secara lebih utuh”, terang Aswin.
Peningkatan Percobaan Penyelundupan Satwa Liar
“Dalam satu bulan terakhir terlihat kecenderungan meningkatnya percobaan penyelundupan satwa liar melalui Soekarno–Hatta dengan modus satwa dikemas dalam koper, tanpa dokumen, dan ditujukan ke pasar satwa hobi di luar negeri”, jelas Aswin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa perkara ini menunjukkan adanya pasar yang terus memburu satwa dari Indonesia dan mencoba mengujinya berulang lewat jalur yang sama. Ketika perkara seperti ini dibawa sampai tahap penuntutan, negara sedang menegaskan bahwa kekayaan hayati Indonesia tidak akan dibiarkan keluar sedikit demi sedikit melalui pengulangan modus yang sama.
Penegasan Negara terhadap Perdagangan Satwa Ilegal
“Hukum Indonesia tidak hanya bekerja pada saat koper dibuka, tetapi juga ketika pembuktian dibangun sampai jaksa. Di situlah kewibawaan sistem pengawasan dan penegakan hukum diuji.
Penindakan terhadap SMHH menyusul pengungkapan sebelumnya terhadap upaya penyelundupan satwa oleh warga negara asing di bandara yang sama, yang menunjukkan sistem pengawasan bekerja dan menjadi peringatan bagi jaringan perdagangan satwa bahwa Indonesia bukan ruang bebas bagi operasi mereka”, tutup Dwi Januanto.




