PS Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penampungan Kayu Ilegal di Samarinda
Samarinda, 23 April 2026. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan PS alias R (51) sebagai tersangka selaku penanggung jawab gudang yang diduga sebagai tempat penampungan kayu ilegal yang berasal dari aktivitas pembalakan Liar. PS diamankan oleh petugas pada tanggal 21 April 2026 di Jalan Soekarno Hatta Km 8 Samarinda-Balikpapan setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap F (24) yang diamankan oleh tim Quick Response Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan karena tertangkap tangan melakukan pengangkutan kayu jenis ulin dengan mengggunakan truk yang disertai dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Pelabuhan Semayang Balikpapan. Selain menetapkan PS sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 1 unit truk bermuatan kayu ulin illegal beserta dokumen SKSHH yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Awal Pengungkapan Kasus
Terbongkarnya praktik illegal ini bermula dari diamankannya 1 unit truk muatan kayu ulin yang dikemudikan oleh F (24) serta 1 orang kernet inisial AF (17) di Pelabuhan Semayang Balikpapan oleh Tim Quick Response Lanal Balikpapan yang setelah dilakukan pemeriksaan terindikasi dokumen yang digunakan melakukan pengangkutan kayu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Guna proses lebih lanjut Lanal Balikpapan melimpahkan penanganan selanjutnya kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Sebagai tindak lanjut penanganan, Balai Gakkum Kehutanan berkolaborasi dengan Lanal Balikpapan dan Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penelusuran terhadap asal-usul kayu yang diangkut, dan berhasil menemukan lokasi penampungan kayu di sebuah gudang kayu yang berada di Loa Janan, Kota Samarinda. Kemudian tim gabungan mengamankan 2 orang, PS selaku penanggung jawab Gudang dan SM (24) selaku sopir pick up yang melakukan pelangsiran kayu dari gudang ke lokasi lain. Adapun kayu di lokasi gudang dan beberapa lokasi lain yang terkait diamankan guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana
Penyidik menjerat, PS dengan Pasal 12 huruf k jo Pasal 87 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 14 huruf b jo Pasal 88 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 16 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal I ayat (1) dan Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun dan denda hingga 2,5 miliar rupiah.
Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terkait pengangkutan kayu hasil hutan yang dilakukan secara tidak sah ini dan meminta kepada penyidik untuk mengembangkan kasus ini guna mendalami pelaku lain yang terlibat.
Sinergi Penegakan Hukum
“Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama dan sinergi yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Pangkalan TNI AL Balikpapan, dan Polda Kalimantan Timur”, pungkas Leo.




