Balai Gakkum Sumatera Serahkan Tersangka Perdagangan Burung Dilindungi ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang
Medan, 8 Maret 2026. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyerahkan MF (26 th), tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi jenis burung ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada tanggal4 Maret 2026. Barang bukti juga turut diserahkan ke Kejaksaaan Negeri Deli Serdang, kini MF (26 th) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Deli Serdang Negeri untuk siap disidangkan.
Kronologi Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti yang Diamankan
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi burung di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 14 Januari 2026.
Dari hasil Operasi tangkap tangan ini diamankan pelaku yaitu MF (26 th) beserta barang bukti berupa 7 ekor burung yang dilindungi dengan rincian 3 ekor Kakak Tua Jambul Kuning (Cacatua sulphuera); 1 ekor Kakak Tua Raja (Probosciger aterrimus); 1 ekor Kakak tua Molucan (Cacatua moluccensis); 2 ekor Kasturi Raja (Psittrichas fulgidus); 4 buah sangkar burung dan 1 unit telepon genggam.
Dugaan Jaringan Perdagangan Satwa Lintas Negara dan Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengungkapkan bahwa satwa-satwa eksotis tersebut akan dibawa ke Bireuen, Aceh untuk selanjutnya diselundupkan ke luar negeri, tepatnya ke Thailand.
Hal ini mengindikasikan bahwa MF merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa lintas negara.Kami sedang mendalami apakah Tersangka MF (26 th) terkoneksi dengan kasus penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi yang diberhasil diungkap oleh Gakkum Kehutanan dan Bea Cukai pada Februari lalu di Langsa, Aceh.
Atas perbuatannya, MF (26 th) diancam dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atasUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancaman pidana berupa hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.







