Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

GAKKUM KEHUTANAN TETAPKAN PEMODAL PENAMBANGAN GALIAN C DI TAMAN NASIONAL KUTAI SEBAGAI TERSANGKA

Siaran PersRabu, 04 Maret 2026
Ditulis OlehTim Humas - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Gakkum Kehutanan GAKKUM KEHUTANAN TETAPKAN PEMODAL PENAMBANGAN GALIAN C DI TAMAN NASIONAL KUTAI SEBAGAI TERSANGKA

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Bontang, Kalimantan Timur, 03 Maret 2026- Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap AF (25) di Bontang. AF merupakan pemodal penambangan Galian C di dalam kawasan Hutan Taman Nasional Kutai dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator.

Tersangka AF dijerat Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah pada Paragraf 4 Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (3) dan ayat (11) Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Penanganan perkara ini bermula dari kegiatan Patroli Gabungan Pengamanan Kawasan yang menemukan bekas lubang Galian C di dalam kawasan Taman Nasional Kutai pada tanggal 17 Desember 2025. Setelah dilakukan penelusuran, tim menemukan 6 alat berat berupa ekskavator yang berada di 3 lokasi berbeda di sekitar TKP, yaitu 1 unit ekskavator merk Komatsu Tipe PC 195, 2 unit ekskavator merk Komatsu Tipe PC 200, 1 unit ekskavator merk Hitachi Tipe Zaxis 200 berwarna orange dan 2 unit ekskavator merk Hitachi Tipe Zaxis 210F berwarna orange.

Menindak lanjuti temuan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh penyidik. Setelah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan gelar perkara hasil penyelidikan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, maka penanganan perkara ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan AF sebagai tersangka sedangkan barang bukti dilakukan titip rawat kepada pemilik melalui AF selaku penanggung jawab alat berat tersebut.

Leonardo Gultom, Kepala Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan mengatakan: “Kami akan terus melakukan penegakan hukum terkait penambangan Galian C di Taman Nasional Kutai ini dan meminta penyidik untuk mengembangkan kasus ini guna mendalami pelaku lain yang terlibat dalam aktifitas penambangan Galian C di TN Kutai. Upaya - upaya penegakan hukum terhadap aktifitas ilegal di dalam kawasan konservasi akan terus dilakukan secara konsisten dalam rangka memberi efek jera dan melindungi kawasan hutan dari kegiatan penambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan ekologis”, tegas Leonardo.

Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Taman Nasional Kutai, Pomdam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.


Bagikan
Kembali ke Daftar