Sorong, 9 Oktober 2025 - Pengadilan Negeri Sorong menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh FW (Pemohon) terhadap Kementerian Kehutanan cq. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua (Termohon). Putusan final dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Son ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Christian Eliezer O. Rumbajan, S.H., dengan dibantu Panitera Imam Asrofi, S.H., dalam sidang yang digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan yang dilakukan penyidik Gakkum Kehutanan mulai dari proses penyidikan, penetapan tersangka hingga penyitaan barang bukti telah sah dan sepenuhnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Putusan ini sekaligus menjadi justifikasi yuridis bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini telah dijalankan secara profesional dan akuntabel.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik Gakkum dengan bantuan pengamanan dari personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya, resmi menahan FW di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Sorong Kota pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, pukul 20.00 WIT, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik Engelbert Tumbel, menyambut baik putusan pengadilan tersebut. "Kami akan terus melakukan penegakan hukum serta pengembangan terhadap kasus ini secara tuntas dan transparan. Ini adalah bentuk komitmen Pemerintah untuk melindungi sumber daya alam dan melestarikan hutan Indonesia. Hutan adalah paru-paru dunia yang memberikan udara bersih, sumber daya alam, dan habitat bagi kehidupan, sehingga pelestariannya adalah tanggung jawab bersama untuk keberlanjutan hidup anak cucu kita", tegas Fredrik.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa tindakan penyidikan terhadap FW merupakan implementasi kewenangan yang sah berdasarkan serangkaian peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Berdasarkan landasan hukum tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kehutanan memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, hingga penyitaan. Kewenangan inilah yang diterapkan dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait pengangkutan 1.606 keping kayu gergajian jenis merbau bervolume 56,67m³ tanpa dokumen sah (SKSHH-KO) yang melibatkan PT. Bangkit Cipta Mandiri di wilayah Sorong. Seluruh prosedur, mulai dari penerbitan Surat Perintah Penyidikan hingga penyitaan barang bukti yang telah disetujui Ketua PN Sorong Nomor 279/PenPid.B-SITA/2025/PN Son, telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, penetapan FW sebagai tersangka pun telah melalui prosedur yang akuntabel. Dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh personel Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, penyidik Gakkum Kehutanan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang menjadi dasar kuat untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Argumen Pemohon Dimentahkan di Persidangan
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Termohon berhasil menunjukkan bahwa gugatan praperadilan Pemohon tidak relevan. Permohonan tersebut dinilai kabur (obscuur libel) karena mencampuradukkan materi pokok perkara pidana dengan aspek formil praperadilan, yang seharusnya menjadi fokus utama sidang.
Selain itu, Pemohon juga dinilai salah objek (error in objecto) karena menjadikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai objek gugatan. Padahal, berdasarkan Pasal 77 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, SPDP bukanlah objek yang dapat diuji dalam mekanisme praperadilan. Berdasarkan argumentasi kuat tersebut, hakim menolak seluruh permohonan Pemohon dan menguatkan posisi penyidik.
Komitmen Berkelanjutan Jaga Hutan Maluku dan Papua
Menanggapi putusan ini, Kementerian Kehutanan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong yang telah memutus perkara secara adil dan objektif. Fredrik Tumbel menambahkan, komitmen lembaganya dalam penegakan hukum tidak akan surut. "Kami menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun pelakunya. Untuk mengoptimalkan upaya ini, kami terus memperkuat kerja sama dengan berbagai institusi, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai, TNI, BAKAMLA, dan PPATK, serta memanfaatkan teknologi melalui Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk pengawasan peredaran hasil hutan," tutup Fredrik.
###




