JANGAN BIARKAN KAMI PUNAH, SELAMATKAN TRENGGILING!
Kami adalah Trenggiling, makhluk bersisik yang unik dan pemalu. Namun, kami kini menghadapi ancaman besar. Berdasarkan data dari Operasi Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, antara 2015 hingga 2024, diperkirakan 11.402 ekor trenggiling telah menjadi korban perburuan liar. Kami diburu untuk daging dan sisik kami, yang salah digunakan dalam pengobatan tradisional.
Kami memohon bantuan Anda untuk melindungi kami.
Trenggiling dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, yang dengan tegas melarang perburuan, perdagangan, dan pemilikan trenggiling serta bagian tubuhnya. Melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Cara Anda dapat membantu kami
- Lindungi Hutan Kami: Hutan adalah rumah kami. Jaga kelestariannya agar kami bisa bertahan hidup.
- Hentikan Perdagangan Satwa Liar: Jangan membeli atau mendukung perdagangan trenggiling dan bagian tubuhnya. Jika Anda menemukan aktivitas ilegal, laporkan ke setditjengakkum@kehutanan.go.id atau melalui media sosial di Instagram @gakkum_kehutanan
- Sebarkan Kesadaran: Edukasi orang di sekitar Anda tentang pentingnya melindungi trenggiling. Setiap suara Anda memberikan harapan bagi kami untuk terus bertahan.
Kami hanya bisa bertahan jika kita bersatu. "Selamatkan kami, sebelum kami hilang selamanya".




