Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

KOMITMEN GAKKUM KEHUTANAN: 12 BERKAS PERKARA PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI HABITAT ORANGUTAN DILIMPAHKAN KE KEJARI KOTAWARINGIN BARAT

Siaran PersRabu, 04 Maret 2026
Ditulis OlehTim Humas - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Gakkum Kehutanan KOMITMEN GAKKUM KEHUTANAN: 12 BERKAS PERKARA PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI HABITAT ORANGUTAN DILIMPAHKAN KE KEJARI KOTAWARINGIN BARAT

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Palangkaraya, 2 Maret 2026. Proses penyidikan kembali dijalankan setelah ditolaknya permohonan praperadilan oleh Hakim Prapid di PN Pangkalan Bun dengan materi terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan dan penetapan tersangka. Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah menyelesaikan penyidikan terhadap 12 tersangka kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting yaitu: HD (45), SEL (27), HT (50), HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), SLA (41).Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyatakan bahwa berkas perkara 12 tersangka telah lengkap, selanjutnya seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk dilaksanakan penuntutan.


Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menjerat para pelaku karena diduga telah melakukan tindak pidana kehutanan berupa : Orang Perseorangan yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40B ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Orang Perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 lima belas tahun serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.


Penanganan kasus penambangan tanpa izin oleh 12 (dua belas) pelaku dilaksanakan secara terpadu oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Satuan Tugas Percepatan Penyelesaian Perkara Pidana Sektor Kehutanan (P4SK) Kalimantan Tengah yang diketuai oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Kasus ini merupakan kasus yang menjadi perhatian dan prioritas Satgas P4SK karena dampak dari perbuatan para tersangka dapat mengancam kelestarian satwa langka endemik Kalimantan Tengah yaitu Orangutan (Pongo pygmaeus). Penyelesaian penanganan kasus ini juga merupakan bentuk kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum, Korwas Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Balai Taman Nasional Tanjung Putting sejak awal penindakan sampai dengan pelimpahan perkara.

Bagikan
Kembali ke Daftar