Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

KOMITMEN GAKKUM KEHUTANAN: PERMOHONAN PRAPERADILAN DITOLAK, PENANGANAN KASUS PETI DALAM KAWASAN TN TANJUNG PUTING DILANJUTKAN

Siaran PersSabtu, 21 Februari 2026
Ditulis OlehTim Humas - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Gakkum Kehutanan KOMITMEN GAKKUM KEHUTANAN: PERMOHONAN PRAPERADILAN DITOLAK, PENANGANAN KASUS PETI DALAM KAWASAN TN TANJUNG PUTING DILANJUTKAN

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Palangkaraya, 20 Februari 2026. Sebanyak 12 tersangka kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting yaitu: HD (45), SEL (27), HT (50),HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), SLA (41) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan. Permohonan praperadilan yang diajukan terkait dengan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan dan penetapan tersangka.

Penyidikan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari kegiatan Operasi Gabungan di Taman Nasional Tanjung Puting yang dilaksanakan pada bulan November 2025 oleh tim dari Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Ditreskrimsus dan Sat Brimob Polda Kalimantan Tengah. Dalam kegiatan operasi gabungan telah tertangkap tangan 12 orang pelaku yang sedang melakukan kegiatan pertambangan emas di dalam kawasan TN Tanjung Puting yang merupakan habitat Orangutan (Pongo pygmaeus). Selanjutnya para pelaku diamankan dan dibawa ke Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pada tanggal 28 Januari 2026 melalui panggilan relaas Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN, para tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ditujukan kepada para tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan gugatan praperadilan ditujukan kepada Negara RI cq. Presiden RI, cq. Menteri Kehutanan cq Direktorat Jenderal Gakkumhut, cq. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, dengan materi praperadilan mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan dan penetapan tersangka. Adapun proses sidang praperadilan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada tanggal 9 – 13 Februari 2026 dengan agenda penyerahan jawaban, replik, duplik, penyerahan alat bukti surat, pemeriksaan saksi – saksi dan kesimpulan.

Menindaklanjuti permohonan praperadilan tersebut, Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan membentuk tim yang beranggotakan kuasa hukum dari Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan dan Sekretariat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan untuk mengikuti proses persidangan. Berdasarkan fakta – fakta hasil persidangan, hakim yang menangani perkara praperadilan memutuskan bahwa permohonan yang diajukan oleh 12 (dua belas) tersangka tidak dapat dibuktikan dan tidak beralasan hukum sehingga permohonan praperadilan tersebut haruslah ditolak. Putusan hakim dibacakan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada tanggal 18 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Selanjutnya, penyidik Balai Gakkum Wilayah Kalimantan akan segera menyelesaikan penyidikan serta segera melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk dilakukan proses penuntutan demi terwujudnya keadilan bagi kelestarian hutan dan kehidupan liar yang ada di dalam Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom mengatakan: “Kami mengapresiasi kinerja tim kuasa hukum dari Gakkum Kehutanan beserta Balai Taman Nasional Tanjung Puting yang telah mendukung selama proses persidangan praperadilan. Tim kuasa hukum berperan penting dalam upaya menguatkan dan meyakinkan hakim dalam prosedur penyidikan yang menjadi materi gugatan praperadilan sehingga proses penegakan hukum selanjutnya dapat berjalan lancar. Keberhasilan dalam kegiatan ini tidak terlepas dari kerja sama yang sinergi dari semua yang terlibat baik dari Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Sekretariat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Balai Taman Nasional Tanjung Puting dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” tegas Leonardo.

Bagikan
Kembali ke Daftar