Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

OPERASI GABUNGAN KEMENHUT TINDAK PERAMBAHAN KAWASAN HUTAN DI KETAPANG KALIMANTAN BARAT, KASUS NAIK KE TAHAP PENYIDIKAN

Gakkum Kehutanan OPERASI GABUNGAN KEMENHUT TINDAK PERAMBAHAN KAWASAN HUTAN DI KETAPANG KALIMANTAN BARAT, KASUS NAIK KE TAHAP PENYIDIKAN
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Perkara perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar–Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah operasi gabungan menemukan dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin seluas sekitar 2.000 hektare. Penyidik kini mendalami peran para pihak yang terlibat, termasuk pemodal, pengendali lapangan, dan penerima manfaat, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Kasus Perambahan Hutan untuk Sawit di Ketapang Naik ke Tahap Penyidikan

Ketapang, 6 Juli 2026, Perkara perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar–Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Polda Kalimantan Barat dan TNI sebelumnya melaksanakan operasi gabungan pada 28 Juni sampai 1 Juli 2026. Dari kegiatan tersebut, tim menemukan areal kawasan hutan yang diduduki dan/atau digunakan tanpa izin dengan luas sekitar 2.000 hektare.

Di lokasi, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit excavator, 1 unit dump truck, 1 unit kendaraan pengangkut bibit, serta 2 bangunan rumah pekerja kebun sawit. Temuan tersebut menunjukkan adanya kegiatan pembukaan, penguasaan, dan penggunaan kawasan hutan yang diduga diarahkan untuk perkebunan kelapa sawit. Barang bukti hasil operasi telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penegakan Hukum Kehutanan untuk dilakukan pendalaman. Setelah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik melaksanakan gelar perkara bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Dari hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa telah ditemukan peristiwa tindak pidana kehutanan dan perkara layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Proses Penyidikan dan Dasar Hukum

Saat ini, Penyidik Gakkumhut melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, olah tempat kejadian perkara, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga berperan dalam kegiatan tersebut. Penyidik juga menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali lapangan, dan penerima manfaat dari penggunaan kawasan hutan secara ilegal.

Para pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana kehutanan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI. Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat 2 huruf a jo angka 19 Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 angka 5 Pasal 17 ayat 2 huruf a jo angka 16 Pasal 92 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pernyataan Pejabat Kementerian Kehutanan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perkara Ketapang menjadi pengingat bahwa tekanan terhadap kawasan hutan masih nyata dan perlu dijawab dengan penguatan pengawasan sampai tingkat tapak. “Perkara ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap kawasan hutan masih nyata dan bentuknya semakin terorganisir. Ketika alat berat masuk, bangunan pekerja berdiri, bibit disiapkan, dan areal mulai dikuasai, kita tidak sedang berhadapan dengan pelanggaran kecil. Ini menyangkut upaya mengubah kawasan hutan menjadi kebun tanpa hak dan tanpa proses yang sah. Karena itu, langkah hukum dalam perkara ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan dan penertiban kawasan hutan agar kerusakan tidak meluas,” tegas Dwi Januanto.

Januanto menambahkan bahwa perhatian masyarakat terhadap perambahan kawasan hutan menjadi dukungan penting bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan bersama. “Kami memahami bahwa publik ingin kawasan hutan dijaga dengan sungguh-sungguh. Laporan masyarakat, kepedulian warga, dan pengawasan sosial membantu petugas membaca persoalan lebih cepat di lapangan. Namun, setiap langkah penegakan hukum tetap harus dilakukan secara terukur, berbasis bukti, dan mengikuti hukum acara. Penertiban kawasan hutan harus tegas, tetapi juga akuntabel,” ujarnya.

Arah Pendalaman Penyidikan

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa penyidikan diarahkan untuk membuka rangkaian kegiatan dan pihak yang memperoleh manfaat dari penggunaan kawasan hutan tersebut. “Penyidik tidak hanya melihat alat berat yang ditemukan di lokasi. Kami menelusuri rangkaian kegiatannya, mulai dari siapa yang membuka kawasan, siapa yang mendatangkan alat, siapa yang mengatur pekerja, siapa yang menyiapkan bibit, sampai siapa yang menjadi penerima manfaat. Dalam perkara perambahan untuk sawit, aktor lapangan biasanya hanya satu bagian dari rantai kegiatan. Penyidikan harus membuka rantai itu secara utuh,” jelas Rudianto.

Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan pengelola di tingkat tapak untuk memperkuat pengawasan bersama terhadap kawasan hutan. Setiap informasi mengenai pembukaan kawasan, penggunaan alat berat, pembangunan kebun, atau penguasaan lahan tanpa izin perlu segera dilaporkan. Hutan tidak boleh berubah menjadi ruang ekonomi ilegal karena diam-diam dikuasai, dibuka, dan dimanfaatkan tanpa hak.

Bagikan
Kembali ke Daftar