Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

OPERASI TERPADU DI BENTANG ALAM SEBLAT: 7.755 HEKTARE DIKUASAI KEMBALI, 16.000 BATANG SAWIT DIMUSNAHKAN,112 PONDOK DIBONGKAR, SATWA DILINDUNGI KEMBALI MUNCUL

Gakkum Kehutanan OPERASI TERPADU DI BENTANG ALAM SEBLAT: 7.755 HEKTARE DIKUASAI KEMBALI, 16.000 BATANG SAWIT DIMUSNAHKAN,112 PONDOK DIBONGKAR, SATWA DILINDUNGI KEMBALI MUNCUL
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Jakarta, 5 Desember 2025 – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) terus memperkuat operasi terpadu di Bentang Alam Seblat, Bengkulu. Operasi ini merupakan kelanjutan penindakan perambahan dan pemulihan habitat Gajah Sumatera di HPT Lebong Kandis dan HP Air Rami, sekaligus menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran administrasi kehutanan di areal konsesi perusahaan pemegang izin di kawasan tersebut.


Hingga 3 Desember 2025, tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), BKSDA Bengkulu-Lampung, dan Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara telah menguasai kembali areal perambahan seluas 7.755 hektare kawasan hutan di Bentang Alam Seblat. Tim merobohkan dan memusnahkan 112 pondok kerja/perambahan yang digunakan untuk aktivitas ilegal, menebas dan memusnahkan sekitar ±16.000 batang sawit ilegal di dalam kawasan hutan.


Selain itu, tim juga memasang 10 plang besi dan 70 plang banner tanda penguasaan kawasan dan larangan kegiatan ilegal, memutus akses melalui 7 titik jembatan yang selama ini digunakan untuk keluar-masuk ke areal perambahan, memusnahkan sekitar ±8 m³ kayu olahan hasil pembalakan liar yang ditemukan di lokasi, serta menemukan dan mengamankan 2 (dua) unit alat berat yang diduga digunakan untuk mengolah dan mengangkut hasil kejahatan kehutanan.


Seluruh langkah ini diambil untuk memastikan kawasan hutan benar-benar bebas dari aktivitas ilegal dan tidak lagi dapat dimanfaatkan sebagai kebun sawit ilegal atau titik logistik kejahatan kehutanan.


Patroli darat dan pemantauan di lapangan juga menunjukkan bahwa Bentang Alam Seblat masih menjadi habitat penting satwa dan tumbuhan dilindungi. Selama operasi, tim mencatat jejak harimau dan jejak tapir, perjumpaan langsung burung beo, suara kuaw, suara siamang dan perjumpaan langsung siamang, jejak babi, suara rangkong dan perjumpaan langsung rangkong, serta perjumpaan bunga Amorphophallus (bunga bangkai/bunga langka sejenis). Deretan temuan ini menegaskan pentingnya percepatan pemulihan ekosistem dan penghentian total perambahan di Bentang Alam Seblat demi melindungi koridor satwa kunci, termasuk Gajah Sumatera, harimau, tapir, dan berbagai jenis burung rangkong.


Kepala BKSDA Bengkulu-Lamoung, Himawan Sansongko menyampaikan bahwa kehadiran kembali satwa-satwa tersebut adalah sinyal kuat bahwa kawasan masih memiliki daya dukung ekologis yang harus dilindungi secara serius. Ia menegaskan bahwa setiap jejak, suara, dan perjumpaan langsung satwa dilindungi di lapangan merupakan alarm bagi semua pihak bahwa kawasan ini bukan sekadar lahan kosong untuk ditanami sawit, tetapi rumah bagi satwa liar yang menjadi kekayaan hayati Indonesia.


Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menambahkan bahwa pembongkaran pondok, pemutusan akses jembatan, dan penyitaan alat berat adalah langkah yang dirancang untuk memutus rantai logistik dan bisnis kejahatan kehutanan. “Kami tidak hanya menertibkan di permukaan. Kami pastikan akses, sarana produksi, dan alur keluar-masuk hasil kejahatan ini benar-benar terputus. Kawasan ini harus kembali menjadi hutan, bukan kebun sawit ilegal,” ujar Hari.


Di sisi lain, Tim Pengawas Kehutanan Ditjen Gakkum Kehutanan juga melanjutkan pendalaman dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PT BAT dan kewajiban perlindungan hutan oleh PT API di kawasan Bentang Seblat. Sebelumnya, tim telah menemukan TPK Antara ilegal, tumpukan kayu tanpa penandaan sah, serta ketiadaan dokumen produksi resmi, dan mengamankan alat berat serta sarana angkut kayu di lokasi.


Saat ini telah terbit sanksi administratif pembekuan perizinan berusaha dan tidak menutup kemungkinan dilakukan pencabutan izin*. Selain itu, Kementerian Kehutanan juga menyiapkan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan kerusakan ekosistem hutan.


Sementara penegakan hukum pidana juga terus berproses, saat ini sudah ditetapkan 3 tersangka yang berperan sebagai pemilik lahan dan penjual lahan dan akan dikembangkan sampai ke pemodal


Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi di Bentang Alam Seblat merupakan arahan langsung Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan, yaitu untuk menindak tegas perambah Bentang Seblat. Dalam operasi Bentang Seblat Kemenhut menerapkan multi instrumen penegakan hukum, baik penerapan sanksi administratif, pidana maupun perdata.


Dwi Januanto menegaskan bahwa kawasan hutan negara, apalagi koridor penting seperti Bentang Alam Seblat, bukan untuk diperjualbelikan atau diubah seenaknya menjadi kebun sawit.


Ditjen Gakkum Kehutanan menindak tegas perambah, pemodal, dan korporasi yang abai terhadap kewajiban perlindungan hutan. Angka 7.755 hektare yang sudah dikuasai kembali ditekankan bukan sebagai akhir, tetapi pintu untuk pemulihan ekosistem secara menyeluruh.


"Kementerian Kehutanan akan terus melakukan operasi lanjutan, termasuk penegakan hukum pidana terhadap jaringan jual-beli kawasan hutan dan pelaku intelektual perambahan. Upaya rehabilitasi, penataan batas, dan penguatan perlindungan bersama pemerintah daerah dan para pihak juga akan dipercepat agar kawasan tidak kembali dikuasai pelaku ilegal", tegas Dwi Januanto.


Dwi Januanto mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan bila menemukan indikasi kegiatan perambahan, pembalakan liar, maupun pelanggaran izin di Bentang Alam Seblat dan kawasan hutan lainnya. Ia menegaskan bahwa hutan yang dijaga hari ini adalah benteng keselamatan ekologis bagi generasi mendatang.

Bagikan
Kembali ke Daftar