Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

PENGEMBANGAN KASUS PEMBALAKAN LIAR, DITJEN GAKKUMHUT TANGKAP DPO PEMBUAT DOKUMEN PALSU

Gakkum Kehutanan PENGEMBANGAN KASUS PEMBALAKAN LIAR, DITJEN GAKKUMHUT TANGKAP DPO PEMBUAT DOKUMEN PALSU
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Samarinda, 5 November 2025 - Setelah melalui serangkaian pemanggilan dan pencarian, akhirnya pada hari Selasa, 4 November 2025 di Kabupaten Blitar Jawa Timur Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakumhut) Wilayah Kalimantan bersama-sama Satreskrim Polresta samarinda dan Balai Gakumhut Jawa Nusa Tenggara berhasil mengamankan MN (30), selaku pembuat dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) Palsu yang digunakan oleh P (47) untuk melakukan pengangkutan ratusankayu olahan ilegal dari Berau menuju Kabupaten Kutai Kartanegara. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, dan terpenuhinya bukti permulaan, penyidik menetapkan MN sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Samarinda. Dari tangan pelaku penyidik menyita 1 unit komputer jinjing (laptop) dan diska lepas (flashdisk) yang digunakan untuk melakukan pembuatan dokumen palsu.

Penangkapan MN merupakan pengembangan penyidikan tersangka P yang tertangkap tangan tim operasi Gabungan Balai Gakkumhut Kalimantan dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 31 Mei 2025 sedang mengangkut kayu olahan dengan menggunakan dokumen SKSHH palsu. Selain melakukan penyidikan terhadap P, penyidik juga sedang melakukan proses penyidikan terhadap AR (47) selaku penanggungjawab dan orang yang menyuruh MN membuat dokumen SKSHH-KO palsu.

Tersangka MN dijerat Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang– Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo Pasal 78 ayat (5) Undang – Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telahdiubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf d Jo Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (6) Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Leonardo Gultom, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan mengatakan bahwa modus MN dalam membuat dokumen palsu dilakukan dengan mengunduh dokumen SKSHHK pada Sistem Penatausahaan Hasil Hutan SIPUHH) online dalam bentuk pdf kemudian merubah menjadi format word, pelaku kemudian meng-edit dokumen tersebut dengan merubah tanggal, asal pengiriman, tujuan pengiriman, identitas alat angkut, serta jumlah, jenis dan volume kayu olahan sehingga seperti dokummen SKSHHK yang sah. Sedangkan untuk membubuhkan tandatangan penerbit pelaku menempel scan tandatangan pada dokumen tersebut.

“Penangkapan MN mengungkap fakta bahwa praktek pembalakan liar merupakan sindikat kejahatan yang terorganisir, oleh karena itu saya minta penyidik untuk terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini”, tegas Leo.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa “upaya-upaya penegakan hukum terhadap praktek pembalakan liar akan terus dilakukan secara konsisten dalam rangka memberi efek jera dan mencegah pemanfaatan hasil hutan kayu secara ilegal yang berdampak pada kerusakan ekologis dan kerugian negara”.

“Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerja sama dan sinergitas Ditjen Gakkum Kehutanan di tingkat wilayah dengan instansi terkait dalam mengungkap kasus ini. Terima kasih Balai Gakkumhut Kalimantan, Balai Gakkumhut Jabalnusra serta Satreskrim Polresta Samarinda Unit Jatanras. Saya Optimis hal ini akan memberi harapan yang lebih baik untuk tatakelola dan penguatan penegakan hukum kehutanan kedepannya”, imbuh Dwi Januanto.


Catatan Istilah:

SKSHH : Dokumen tersetbu merupakan surat keterangan resmi yang membuktikan legalitas hasil hutan, baik berupa kayu maupun non-kayu, dalam proses pengangkutan, pemilikan, atau peredaran. SKSHH diterbitkan oleh pejabat berwenang untuk memastikan bahwa hasil hutan tersebut berasal dari sumber yang sah dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagikan
Kembali ke Daftar