Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

Kemenhut Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Karhutla di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah

Gakkum Kehutanan Kemenhut Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Karhutla di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan dua korporasi, PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan. PT GAP merupakan perusahaan penanaman modal asing asal Singapura yang diduga terkait kebakaran pada areal perkebunan sawit di kawasan Hutan Produksi, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan luas areal terbakar mencapai 901,4 hektare pada 2025 dan 2026. Secara keseluruhan, Ditjen Gakkumhut menangani 120 perkara karhutla dan terus mengembangkan penegakan hukum melalui instrumen administratif, perdata, dan pidana.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Kemenhut Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Karhutla di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah

Jakarta, 30 Oktober 2026. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan. Kedua perusahaan tersebut adalah PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah.

Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum berlaku bagi setiap korporasi, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing.

Ditjen Gakkumhut Tangani 120 Perkara Karhutla

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa penanganan perkara karhutla terus diperkuat sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu serta meningkatkan koordinasi dengan Bareskrim Polri.

“Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” ujar Dwi Januanto Nugroho di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Secara keseluruhan, Ditjen Gakkumhut menangani 120 perkara kebakaran hutan. Dalam penanganan pidana terhadap korporasi, terdapat 15 subjek hukum dengan perkembangan sebagai berikut:

  1. Sebanyak 11 korporasi masih dalam tahap penyidikan umum.
  2. Dua korporasi, yaitu PT MAP dan PT GAP, telah ditetapkan sebagai tersangka.
  3. Dua korporasi lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.

Selain itu, empat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan oleh Kementerian Kehutanan juga diproses melalui instrumen pidana oleh Bareskrim Polri sebagai bagian dari penerapan penegakan hukum multi-instrumen.

Dari sisi administratif, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi pencabutan, pembekuan, dan pemaksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap 32 perusahaan. Beberapa perusahaan lainnya masih dalam proses pengenaan sanksi berdasarkan hasil pengawasan kehutanan.

PT GAP, Perusahaan PMA Asal Singapura, Jadi Tersangka

PT GAP merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran pada areal perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Perkara tersebut berkaitan dengan kebakaran yang terjadi pada 2025 dan 2026, dengan luas areal terbakar mencapai 901,4 hektare. Penyidikan dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026. Sementara itu, penghitungan kerugian ekologis masih berlangsung.

Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa status perusahaan sebagai penanam modal asing tidak mengubah kewajiban untuk mematuhi hukum Indonesia.

“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Dwi Januanto Nugroho.

PT MAP Ditetapkan sebagai Tersangka di Kalimantan Barat

Selain PT GAP, Ditjen Gakkumhut menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya pada kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat.

Penyidikan terhadap perkara PT MAP telah dilakukan sejak 20 Mei 2026. Saat ini, penghitungan nilai kerugian akibat kebakaran masih dalam proses.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami berbagai fakta dan alat bukti terkait aktivitas di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, serta dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.

Penyidikan Korporasi Dilakukan Berdasarkan Pembuktian

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa penetapan dua korporasi sebagai tersangka merupakan hasil proses penyidikan dengan pembuktian menyeluruh.

“Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” ujarnya.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat penanganan karhutla melalui instrumen administratif, perdata, dan pidana. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan pertanggungjawaban atas kebakaran hutan, mendorong pemulihan ekosistem yang terdampak, serta mencegah terulangnya kejadian serupa.

Melalui penegakan hukum yang terintegrasi dan koordinasi lintas instansi, Kementerian Kehutanan berkomitmen melindungi kawasan hutan, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan
Kembali ke Daftar