Kementerian Kehutanan Kenakan Sanksi Administratif terhadap 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Proses Pidana Berjalan terhadap 125 Subjek Hukum
Jakarta, 19 Oktober 2026 – Kementerian Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui berbagai instrumen, baik administratif maupun pidana. Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pemegang izin dalam pengendalian kebakaran hutan di areal konsesi terus dilakukan secara intensif. Pengawasan ini bertujuan memastikan pemenuhan kewajiban perlindungan hutan, termasuk pencegahan kebakaran di areal konsesi.
Hingga saat ini, jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin dan/atau paksaan pemulihan ekosistem hutan bertambah dari 26 menjadi 32 perusahaan. Total luas areal terbakar yang terkait dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi administratif pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, dengan luas areal terbakar mencapai 9.546,42 hektare. Sebanyak 8 subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare. Sementara itu, 5 subjek hukum telah dikenai sanksi pencabutan izin.
Sebaran 32 perusahaan tersebut mencakup tujuh provinsi, yaitu:
- Jambi: 2 perusahaan, yakni PT REI dan PT ALN.
- Sumatera Selatan: 5 perusahaan, yakni PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA.
- Kalimantan Barat: 9 perusahaan, yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.
- Kalimantan Selatan: 5 perusahaan, yakni PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, dan PT KT.
- Kalimantan Tengah: 7 perusahaan, yakni PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, dan PT TI.
- Kalimantan Timur: 3 perusahaan, yakni PT IITG, PT PSR, dan PT DPP.
- Kalimantan Utara: 1 perusahaan, yakni PT RKR.
Proses Pidana terhadap 125 Subjek Hukum
Selain melalui instrumen administratif, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan juga menjalankan proses pidana terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, terkait dugaan tindak pidana karhutla.
Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, sebanyak 44 subjek hukum masih dalam proses penyelidikan, sedangkan 79 subjek hukum berada dalam proses penyidikan. Dari proses penyidikan tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan 1 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, 2 subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, serta perkembangan proses hukum masing-masing. Penegakan hukum ini diarahkan untuk menelusuri dan memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana karhutla.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan harus mencakup penelusuran pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak kejahatan.
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan. Temuan dan alat bukti terus dikembangkan guna mengejar penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi. Tidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dwi Januanto Nugroho.
Penguatan Penegakan Hukum dalam Isu Asap Lintas Batas
Dwi Januanto Nugroho juga menambahkan bahwa isu kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian banyak negara, terutama terkait asap lintas batas (transboundary haze).
Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas). Pemerintah terus memperkuat komitmen terhadap AATHP melalui peningkatan penanganan dan penanggulangan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak karhutla, serta penegakan hukum.
Selain perjanjian regional AATHP, penguatan kebijakan domestik negara-negara anggota ASEAN juga menjadi faktor penting dalam penanggulangan dampak kebakaran hutan dan asap lintas batas.
Salah satu contohnya adalah Singapore Transboundary Haze Pollution Act 2014, yang menerapkan prinsip extraterritorial jurisdiction. Berdasarkan undang-undang tersebut, otoritas Singapura memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi denda atau melakukan penuntutan terhadap individu maupun korporasi yang aktivitasnya di luar yurisdiksi Singapura menyebabkan pencemaran asap lintas batas di negara tersebut.
Penguatan kebijakan semacam ini mencerminkan pentingnya kerja sama negara-negara ASEAN dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Dalam perspektif penegakan hukum, pendekatan tersebut sejalan dengan penerapan penegakan hukum secara multidoor oleh Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, melalui instrumen sanksi administratif, proses pidana, serta potensi gugatan ganti kerugian atas kerusakan ekosistem hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemadaman, Pemulihan Ekosistem, dan Penegakan Hukum Berjalan Bersamaan
Kementerian Kehutanan terus melakukan pemadaman dan penanganan dampak asap, sekaligus mengawasi pelaksanaan sanksi administratif, khususnya pemenuhan kewajiban pemulihan ekosistem oleh pemegang izin. Pada saat yang sama, penyelidikan dan penyidikan perkara pidana terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk mengendalikan kebakaran dan dampak asap, memperkuat kepatuhan pemegang izin, memastikan pemulihan kawasan terdampak, serta mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan.




